Bapanas Setop Sementara Izin Beras Fortifikasi, 25 Merek Bermasalah
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menghentikan sementara atau moratorium penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi. Kebijakan moratorium tersebut bertujuan memperkuat tata kelola dan pengawasan peredaran beras yang mencantumkan klaim fortifikasi.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto mengatakan pemerintah masih membenahi peredaran beras fortifikasi setelah menemukan dugaan pelanggaran pada sebagian besar merek yang beredar di pasaran.
Bapanas mencatat 25 dari 27 merek dagang beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan. Temuan itu juga mendorong pemerintah menghentikan sementara penerbitan izin edar PSAT hingga memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain menindak temuan dugaan pelanggaran terhadap 25 merek tersebut, Bapanas juga tengah membahas mekanisme verifikasi terhadap kernel fortifikan atau bahan berbentuk butiran yang mengandung vitamin dan mineral untuk memperkaya kandungan gizi beras.
Andriko mengatakan, Bapanas selama ini membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam proses verifikasi dan penerbitan izin edar PSAT, termasuk untuk beras fortifikasi. Namun, kata Dia, pemerintah masih perlu memperjelas lembaga yang berwenang memverifikasi kernel fortifikan sebelum produsen mencampurkannya dengan beras biasa.
Kemudian Bapanas berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas penetapan otoritas yang bertanggung jawab atas verifikasi bahan tersebut.
Andriko menjelaskan, dugaan pelanggaran beras fortifikasi yang telah dilaporkan Bapanas kepada Polri juga mencakup ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim yang dicantumkan produsen. Padahal, ia meyebut produsen menggunakan kernel fortifikan sebagai sumber vitamin dan zat gizi mikro, yang kemudian dicampurkan ke dalam beras biasa.
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya menyoroti kepatuhan produsen dalam mencantumkan klaim fortifikasi. Pemerintah juga memastikan bahan pengaya gizi yang digunakan untuk memenuhi standar dan kandungan nutrisi sesuai dengan informasi pada kemasan.
"Kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi, itu hasilnya akan baik," kata Andriko di Jakarta mengutip Antara, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah melalui Bapanas telah menerapkan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi. Hal itu demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
"Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," tegas Amran.
Sebelumnya Satgas Pangan Polri menetapkan sedikitnya 39 tersangka dari 38 perkara terkait dugaan penyimpangan sektor beras Indonesia.
Melansir laporan Katadata, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengatakan, dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp71,9 triliun per tahun, sedangkan dugaan penyimpangan beras premium diperkirakan Rp98 triliun.
Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, total potensi kerugian dari dugaan penyimpangan kedua jenis beras itu mencapai Rp169,9 triliun atau hampir Rp170 triliun.
Sebagai informasi, beras fortifikasi adalah beras yang ditambahkan zat gizi tertentu setelah proses penggilingan, dengan tujuan meningkatkan kandungan nutrisinya.
Untuk beras premium, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional, dan pemerintah daerah menemukan sekitar 39,75% atau setara 12,2 juta ton dari total beras premium yang beredar diduga tidak memenuhi standar mutu.
Temuan tersebut disinyalir menjadi salah satu dasar pemerintah memperkirakan potensi kerugian sekitar Rp98 triliun.
Dalam kesempatan sebelumnya, Amran menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran ketahanan pangan Rp144,6 triliun pada 2025.
Dana tersebut disalurkan melalui kementerian dan lembaga Rp59,42 triliun, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rp63 triliun, transfer ke daerah Rp22,17 triliun, serta pembiayaan Rp50 miliar. Dengan dukungan subsidi, produksi padi nasional mencapai nilai Rp537 triliun atau setara produksi beras 34,69 juta ton.
Namun menurut Amran, distribusi keuntungan di sepanjang rantai pasok dinilai tidak berimbang.
Ia menyebut petani hanya memperoleh pendapatan rumah tangga sekitar Rp1,87 juta dari alokasi Rp215 triliun, sementara pelaku usaha penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) menikmati porsi terbesar hingga Rp 259 triliun.
Bahkan, pemerintah menemukan satu grup perusahaan diduga memperoleh keuntungan tidak wajar mencapai Rp2 triliun per bulan melalui praktik penipuan mutu beras.
"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar dia, pada akhir pekan (30/7).