Gotong-Royong Setor Modal ke PFII, dari Danantara hingga Badan Usaha

ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel (kanan) menerima pandangan fraksi dari anggota Komisi XI DPR Fraksi PKS Amin Ak (kiri) saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Editor: Yuliawati
4/11/2026, 15.37 WIB

Pemerintah menyiapkan skema pendanaan gotong royong untuk membentuk modal awal Lembaga Pengelola Pusat Keuangan Internasional Indonesia (LP PFII). Hal itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang sudah resmi disahkan oleh DPR RI pada 21 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan pasal 24 ayat (1), modal awal PFII berasal dari empat sumber. Di antaranya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), badan usaha, barang milik negara/daerah yang dipindahtangankan melalui hibah, hingga sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Modal dari Danantara tercatat sebagai investasi khusus Danantara pada LP PFII, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2). Menurut Pasal 24 ayat (3), adapun barang milik negara/daerah yang dihibahkan menjadi aset PFII.

Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal awal LP PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan PFII.

Setelah menerima modal awal, Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal itu kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. Pasal 25 ayat (1) memberi tenggat paling lama 30 hari kalender sejak LP PFII menerima modal awal.

“Dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender setelah penerimaan modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Dewan PFII menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari peruntukan modal awal kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan,” demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat (1).

Pembentukan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII) merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan PFII diatur melalui undang-undang tersendiri.

Pemerintah merancang PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu yang didukung kelembagaan independen, modern, dan berstandar internasional. Kawasan ini ditujukan untuk mengakomodasi kegiatan jasa keuangan dan kegiatan usaha lain yang berorientasi global.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah ingin meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah juga menargetkan kawasan ini dapat memperdalam sektor keuangan, mendorong inovasi, serta menarik investasi dan pelaku usaha jasa keuangan dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, PFII diharapkan menjadi pusat pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, infrastruktur, hingga pembiayaan berkelanjutan dan iklim. Pemerintah juga membidik peningkatan kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian melalui pemerataan kesempatan ekonomi, transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Di sisi lain, PFII akan dikembangkan untuk memperkuat sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri. Pemerintah juga menargetkan pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, dan infrastruktur pasar keuangan agar mampu bersaing di tingkat internasional.

Demi menarik aktivitas bisnis global, PFII diarahkan menjadi lokasi bagi lembaga keuangan internasional, dana investasi, pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan (treasury center), hingga penyedia jasa profesional. Kawasan ini juga ditargetkan menjadi pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Undang-Undang ini mengatur kegiatan usaha pada PFII yang meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya,” tulis dalam UUD tersebut.

Pengaturan tersebut juga mencakup pengembangan ekosistem keuangan syariah internasional, bentuk yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, pembatasan kegiatan usaha di dalam dan di luar PFII, hingga pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan usaha.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila