Malaysia Lockdown, Pemerintah Pulangkan 7.300 Pekerja Migran

ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Petugas BP2MI Pontianak mendata sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum keberangkatan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/6/2021) malam. Sebanyak 47 PMI dan tiga anak yang dideportasi Malaysia pada Rabu (26/5/2021) diberangkatkan ke Pelabuhan Priok Jakarta oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, untuk dijemput Kementerian Sosial dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
3/6/2021, 13.16 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera berkoordinasi terkait rencana kepulangan 7.300 pekerja migran Indonesia bermasalah pada Juni dan Juli 2021. Upaya repatriasi ini bersamaan dengan diberlakukannya lockdown di Malaysia.

Berdasarkan laporan Atase Ketenagakerjaan melalui Imigrasi di bawah Kementerian Dalam Negeri, 7.300 pekerja migran bermasalah tersebut saat ini berada di Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia.

"Melalui Atnaker, Pemerintah telah meminta kepada pihak Malaysia untuk segara memulangkan para pekerja migran Indonesia tersebut karena mereka sudah habis masa tahanan, terbanyak dari para tahanan tersebut dikarenakan pelanggaran izin tinggal (tidak mempunyai izin kerja /permit)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Rabu (2/6).

Anwar mengatakan, dalam proses tersebut, Perwakilan Indonesia memprioritaskan memulangkan para pekerja migran yang dianggap rentan, yakni orang tua, ibu hamil, dan anak-anak yang ada di tahanan. Pemulangan dari Depo Tahanan Imigrasi terus dilakukan secara bertahap dalam skala kecil, mulai pembiayaan dari Depo maupun secara mandiri. 

Terkait jumlah PMI di Depo sebanyak  7.300 PMIB yang akan pulang, saat ini masih dalam proses pendataan di seluruh Depo Tahanan Imigrasi di Malaysia. Pendataan dilakukan secara bersama antara Disnaker, Dinkes, dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Untuk pelaksanaan pemulangan, akan dilakukan secara terkoordinir oleh BP2MI dan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota, baik di debarkasi maupun di daerah asal," kata Anwar.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kebijakan pemerintah Malaysia yang memberlakukan lockdown, Anwar mengatakan pihaknya juga telah meminta Atase Ketenagakerjaan melalui koordinasi dengan Perwakilan RI untuk mengantisipasi pengaduan apabila ada PMI yang juga ikut diliburkan karena ketentuan dari Pemerintah Malaysia .

Simak Databoks berikut: 

Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown selama dua pekan, mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021. Seluruh mal tutup, sementara 17 sektor esensial bisa beroperasi selama periode ini.

Sektor yang dimaksud termasuk kesehatan, telekomunikasi dan media, makanan dan minuman, utilitas, serta perbankan.

Pemerintah juga mengizinkan perusahaan di bawah 12 sektor manufaktur untuk terus beroperasi, seperti manufaktur makanan dan minuman, alat kesehatan, tekstil untuk memproduksi alat pelindung diri, serta minyak dan gas (migas). Namun, kapasitas operasional dibatasi 60%.

Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, mal harus ditutup kecuali supermarket dan tempat yang menjual makanan dan minuman dan kebutuhan pokok.

Selain itu, hanya dua orang dari setiap rumah tangga yang diizinkan keluar untuk membeli kebutuhan pokok atau untuk layanan medis, dengan pergerakan terbatas pada radius 10 kilometer.

Pemerintah Malaysia menerapkan lockdown karena kasus Covid-19 di Malaysia terus meningkat. Kenaikan kasusnya mencapai 9.020 per hari pada Sabtu (29/5). Lalu, bertambah 6.999 pada Minggu (30/5). Saat ini, total kasus positif di Malaysia mencapai lebih dari 560 ribu.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi