Tolak Vaksin, Pasien Covid Singapura Harus Bayar Tagihan Medis Sendiri

ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su
Seorang pria memakai masker pelindung berjalan melewati tanda yang diletakkan untuk mengingatkan jarak sosial saat penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Marina Bay di Singapura.
9/11/2021, 16.31 WIB

Singapura membuat aturan baru bagi pasien Covid-19. Mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang menolak divaksinasi karena pilihan pribadi atau menolak vaksin tanpa alasan khusus harus membayar tagihan medis mereka sendiri jika dirawat di RS atau fasilitas pelayanan Covid-19.

Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah Singapura saat ini menanggung penuh tagihan pasien Covid-19 dari semua warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang. Juga untuk mereka yang dites positif segera setelah kembali dari perjalanan ke luar negeri.

"Saat ini, orang yang tidak divaksinasi merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kita," kata Departemen Kesehatan Singapura (MOH), dikutip dari Channel News Asia, Selasa (9/11).

 Aturan baru ini akan berlaku bagi pasien Covid-19 yang memenuhi syarat untuk vaksinasi tetapi memilih untuk tidak melakukannya. 

Sementara itu, bagi pasien yang sudah divaksinasi, tagihan medisnya akan dibayar sebagian oleh pemerintah hingga 31 Desember. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada masyarakat agar dapat divaksinasi sepenuhnya.

Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena pilihan masih dapat memanfaatkan pengaturan pembiayaan perawatan kesehatan reguler untuk membayar tagihan mereka jika berlaku.

Warga Singapura dan penduduk tetap dapat mengakses subsidi pemerintah reguler dan MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku. Sementara bagi pemegang paspor jangka panjang dapat menggunakan asuransi swasta.

 "Orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk vaksinasi, termasuk anak-anak di bawah 12 tahun atau pasien yang tidak memenuhi syarat secara medis, masih akan tetap dibayari sepenuhnya oleh pemerintah," kata Departemen tersebut.

Mulai 1 Januari tahun depan, Singapura juga memberlakukan aturan baru. Hanya warga Singapura, penduduk tetap, dan pemegang paspor jangka panjang yang telah divaksinasi penuh dan belum lama ini bepergian ke negara lain yang akan dibayar penuh oleh pemerintah atas tagihan medis Covid-19 mereka.

Kementerian Kesehatan Singapura menjelaskan, aturan pembayaran tagihan perawatan Covid-19 yang hanya berlaku untuk warga Singapura, penduduk tetap, serta untuk pemegang izin jangka panjang.

Kebijakan ini untuk menghindari pertimbangan keuangan yang masih dalam kondisi tidak pasti serta menimbulkan kekhawatiran publik saat pandemi masih berlangsung.

“Untuk mayoritas yang divaksinasi, pendekatan khusus untuk tagihan COVID-19 ini akan terus berlanjut hingga situasi Covid-19 lebih stabil,” kata MOH.

Pada Senin (8/11), Singapura melaporkan tambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.470 dan kasus kematian sebanyak 14 orang.  Populasi Singapura diperkirakan menurun menjadi sekitar 5,5 juta karena pandemi Covid. 

Sebanyak 85% dari populasi Singapura sudah mendapat vaksinasi lengkap dan 86% telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama.


Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan