Elon Musk Digugat Investor Tesla Terkait Diskriminasi

Steve Jurvetson
Elon Musk
19/6/2022, 13.57 WIB

Seorang pemegang saham perusahaan mobil listrik Tesla, menggugat Elon Musk selaku CEO Tesla dan jajarannya, karena dugaan mengabaikan penanganan keluhan terkait diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja. Hal tersebut dianggap menimbulkan budaya tempat kerja yang toxic atau "beracun".

Gugatan terbaru terhadap Tesla dilakukan pada pertengahan pekan ini. Perusahaan mobil listrik tersebut dituduh melakukan diskriminasi rasial dan pelecehan seksual di pabriknya.

"Tesla telah menciptakan budaya kerja beracun yang didasarkan pada pelecehan, dan diskriminasi rasis serta seksis terhadap karyawannya sendiri," kata investor, Solomon Chau dikutip dari Reuters, Minggu (19/6).

"Lingkungan kerja yang beracun ini telah berlangsung secara internal, selama bertahun-tahun dan baru belakangan ini kebenaran tentang budaya Tesla muncul," tambahnya dalam pengaduan.

Investor tersebut melanjutkan, budaya tempat kerja Tesla yang "beracun" telah menyebabkan kerugian finansial, dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada reputasi perusahaan. Sementara itu, Tesla tidak segera menanggapi komentar tersebut. Adapun Kendall Law Group PLLC, pengacara yang mewakili Chau, juga belum menanggapi komentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Tesla menyatakan kalau perusahaan tidak mentolerir diskriminasi dan telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi keluhan pekerja.

Adapun gugatan itu menuduh para terdakwa yaitu Musk dan 11 anggota dewan Tesla, serta perusahaan. Mereka dinilai telah melanggar kewajiban fidusia, dengan gagal mengatasi dan memperbaiki red flag atau sinyal bahaya mengenai laporan internal diskriminasi dan pelecehan.

Hal tersebut juga menyebabkan Tesla kehilangan karyawan berkualitas tinggi, serta mengeluarkan biaya untuk membela kasus dan menyelesaikan denda atas pelanggaran, menurut gugatan tersebut.

Di sisi lain, Musk juga sempat mendapat layangan gugatan senilai US$ 258 miliar dari seorang individu yang menuduh dia dan perusahaannya, terlibat skema piramida kripto melalui mata uang kripto, Dogecoin.

Penggugat tersebut, Keith Johnson menuntut ganti rugi US$ 86 miliar, ditambah ganti rugi tiga kali lipat sebesar US$ 172 miliar, untuk kerugian yang ditimbulkan dari perdagangan Dogecoin sejak 2019. Langkah tersebut dia lakukan untuk mewakili kalangan investor yang kehilangan uang karena berinvestasi di dogecoin.

Reporter: Antara