Jaksa menyita aset pendiri FTX Sam Bankman-Fried mencapai US$ 700 juta atau setara Rp 1,05 triliun pada Januari, sebagian besar dalam bentuk saham.
Bankman-Fried telah dituduh mencuri miliaran dolar dari pelanggan FTX untuk membayar utang yang ditimbulkan oleh dana lindung nilai yang berfokus pada kripto. Ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan penipuan dan dijadwalkan akan diadili pada Oktober.
Departemen Kehakiman menjelaskan, penyitaan saham Bankman-Fried pada awal bulan ini memberikan daftar yang lebih lengkap dari aset-aset yang disita dari pendiri FTX tersebut. Aset yang disita termasuk uang tunai yang disimpan di berbagai bank dan aset yang disimpan di bursa kripto Binance.
Kepemilikan saham Bankman-Fried yang disita dan bernilai sekitar $525 juta telah menjadi subyek perselisihan antara Bankman-Fried, FTX, dan BlockFi pemberi pinjaman kripto yang bangkrut.
Penyitaan aset terbaru yang dilaporkan oleh jaksa terjadi pada Kamis (19/1), ketika Departemen Kehakiman menyita uang tunai US$94,5 juta dari rekening di Silvergate Bank yang terkait dengan FTX Digital Markets, anak perusahaan FTX di Bahama. Departemen Kehakiman menyita lebih dari US$7 juta dari akun Silvergate lain yang terkait dengan Bankman-Fried dan FTX.
Departemen Kehakiman sebelumnya menyita hampir US$50 juta dari akun FTX Digital Markets di Moonstone Bank, sebuah bank kecil di negara bagian Washington. Mereka juga mengatakan bahwa aset di tiga akun Binance yang terkait dengan Bankman-Fried tunduk pada penyitaan pidana, tetapi tidak memberikan perkiraan nilai di akun tersebut.