Raksasa teknologi, Apple akan membayar denda sebesar US$25 juta atau setara Rp 395 miliar yang dijatuhkan Departemen Kehakiman AS karena perusahaan tersebut secara ilegal mempekerjakan imigran.
Departemen Kehakiman dalam sebuah pernyataan mengatakan, Apple tidak merekrut warga negara AS atau penduduk tetap. Padahal, merekrut penduduk tetap merupakan syarat program federal yang memungkinkan pemberi kerja untuk memsponsori pekerja imigran mendapatkan kartu hijau. Oleh karena itu, Apple dianggap melanggar undang-undang federal yang melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraannya.
Penyelesaian denda ini adalah yang terbesar terkait diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan yang diselesaikan oleh Departemen Kehakiman AS. Apple harus membayar denda perdata sebesar US$6,75 juta atau setara Rp 106,65 miliar dan US$18,25 juta atau setara Rp 288,35 miliar kepada pekerja yang terkena dampak dalam jumlah yang tidak ditentukan.
Apple dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya secara tidak sengaja tidak mengikuti standar DOJ. “Kami telah menerapkan rencana remediasi yang kuat untuk memenuhi persyaratan berbagai lembaga pemerintah seiring kami terus mempekerjakan pekerja Amerika dan berkembang di AS,” kata perusahaan itu.
Menurut Departemen Kehakiman, Apple tidak mengiklankan lowongan pekerjaan yang memenuhi syarat untuk program tersebut, yang dikenal sebagai program sertifikasi tenaga kerja permanen atau PERM, di situs webnya seperti yang biasa dilakukan untuk posisi lain. Perusahaan mewajibkan pelamar untuk pekerjaan tersebut mengirimkan lamaran dalam bentuk kertas meskipun biasanya perusahaan mengizinkan lamaran elektronik.
“Prosedur rekrutmen yang kurang efektif ini hampir selalu mengakibatkan sedikit atau tidak adanya lamaran untuk posisi PERM dari pelamar yang izin kerjanya belum habis masa berlakunya,” kata departemen tersebut.
Departemen Kehakiman tidak memerinci pekerjaan mana di Apple yang terkena dampak prosedur perekrutan atau bagaimana Apple mendapat manfaat dari prosedur tersebut.
Tenaga kerja asing sering kali lebih murah dibandingkan mempekerjakan pekerja asal AS, dan imigran yang bergantung pada pemberi pekerja mereka untuk mendapatkan sponsor kartu hijau dipandang memiliki kemungkinan lebih kecil untuk pindah ke pekerjaan lain.
Seiring dengan pembayaran denda tersebut, Apple setuju untuk menyelaraskan perekrutan pekerjaan PERM dengan praktik normalnya. Menurut perjanjian tersebut, perusahaan akan diminta untuk melakukan rekrutmen yang lebih luas dan melatih karyawan mengenai undang-undang anti-diskriminasi.