Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menanggapi kebijakan pemerintah yang mulai mewajibkan semua pekerja membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3%.
Pemerintah mewajibkan pekerja swasta menyetor 3% dari penghasilannya sebagai simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kewajiban ini berlaku mulai 2027.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera yang dicanangkan pemerintah. Apa alasan yang disampaikan kelompok buruh?
Aksi unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) akan dilakukan di wilayah Monumen Nasional dan Patung Arjuna Wijaya.