APSYFI mengungkapkan industri tekstil Indonesia mengalami gelombang PHK dan penutupan operasi sejak Januari 2023 akibat impor ilegal, meminta pemerintah untuk bertindak tegas.
Kemnaker menerbitkan surat edaran yang mengatur kewajiban pengusaha dalam memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pekerja sektor swasta pada besok, Selasa (5/3).
Sritex berencana mengaktifkan kembali produksinya dengan harapan investor baru dapat menyerap semua tenaga kerja yang terdampak PHK, sesuai dengan pengalaman mereka di bidang garmen.
Pemerintah usulkan skema Work From Anywhere menjelang Lebaran untuk mengatasi pergerakan pemudik, dengan Kementerian PANRB dan Perhubungan sebagai pilot project.
Menhub Dudy mengusulkan kebijakan Work From Anywhere mulai 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik Lebaran, memastikan arus mudik dan balik berjalan aman dan lancar.
OIKN membantah kabar penghentian proyek IKN dan menegaskan akan melanjutkan pembangunan infrastruktur politik serta ekosistem yudisial sesuai rencana hingga 2028.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah menyiapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dipercepat untuk mendukung kelancaran musim mudik Lebaran 2025.
Usia pensiun karyawan di Indonesia dinaikkan menjadi 59 tahun. Artinya, karyawan yang pensiun baru bisa mencairkan jaminan hari tua pada usia tersebut.
Pada tahun 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan ditambah menjadi 59 tahun, kebijakan ini dimaksudkan untuk meredakan beban keuangan BPJS namun dianggap akan menyebabkan dampak negatif.
Pemerintah Indonesia resmi meningkatkan usia pensiun menjadi 59 tahun untuk optimalkan kesejahteraan pekerja, menjamin kebahagiaan dan kontribusi sosial yang lebih baik.
Pemerintah Indonesia mengumumkan penghapusan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta, sebagai respons terhadap kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.
Pemerintah memutuskan kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan daya saing usaha.
Pemerintah akan mengeluarkan regulasi baru mengenai UMP yang menyesuaikan kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung, menyusul uji materi dari Partai Buruh dan beberapa serikat pekerja.