Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap PM Israel Netanyahu, Sesuai Perintah ICC

ANTARA FOTO/REUTERS/Abir Sultan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri untuk Pemerataan Sosial Gila Gamliel (ki) dan Sekretaris Kabinet Tzachi Braverman (ka) menghadiri rapat kabinet mingguan di kantor Netanyahu di Yerusalem, Minggu (1/12/2019).
Penulis: Desy Setyowati
25/11/2024, 07.04 WIB

Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasional atau  International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.

ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

Pengadilan Kriminal Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dasar pembentukan ICC adalah Statuta Roma yang berlaku, setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara.

Pada 2002, jumlah ratifikasi yang disyaratkan terlampaui, sehingga secara hukum, Statuta Roma berlaku.

"Keputusan ini mengikat semua negara pihak pada Statuta Roma, yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa," tulis Wakil Presiden Komisi Eropa Josep Borrell di X atau Twitter.

PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant disebut melakukan kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Ke-124 anggota Statuta Roma kini dipaksa untuk menangkap kedua warga Israel tersebut dan menyerahkan mereka ke pengadilan. 

ICC tidak memiliki kewenangan penegakan hukum, sebaliknya mengandalkan kerja sama negara-negara anggota untuk menangkap dan menyerahkan tersangka. 

Berikut daftar 124 negara yang diminta menangkap PM Israel Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Gallant:

  • Afghanistan
  • Albania
  • Andorra
  • Antigua dan Barbuda
  • Argentina
  • Armenia
  • Australia
  • Austria
  • Bangladesh
  • Barbados
  • Belgia
  • Belize
  • Benin
  • Bolivia
  • Bosnia
  • Herzegovina
  • Botswana
  • Brasil
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Cabo Verde
  • Chad
  • Chili
  • Kamboja
  • Kanada
  • Republik Afrika Tengah
  • Kolombia
  • Komoro
  • Kongo
  • Kepulauan Cook
  • Kosta Rika
  • Pantai Gading
  • Kroasia
  • Siprus
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Denmark
  • Djibouti
  • Dominika
  • Republik Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Estonia
  • Fiji
  • Finlandia
  • Perancis
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Jerman
  • Ghana
  • Yunani
  • Granada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guyana
  • Honduras
  • Hongaria
  • Islandia
  • Irlandia
  • Italia
  • Jepang
  • Yordania
  • Kenya
  • Kiribati
  • Latvia
  • Lesoto
  • Liberia
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Malawi
  • Maladewa
  • Mali
  • Malta
  • Marshall Kepulauan
  • Mauritius
  • Meksiko
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Namibia
  • Nauru
  • Belanda
  • Selandia Baru
  • Niger
  • Nigeria
  • Makedonia Utara
  • Norwegia
  • Panama
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Republik Korea
  • Republik Moldova
  • Rumania
  • Saint Kitts dan Nevis
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Slowakia
  • Slovenia
  • Afrika Selatan
  • Spanyol
  • Palestina
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tanzania
  • Tajikistan
  • Timor-Leste
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Uganda
  • Inggris Raya
  • Uruguay
  • Vanuatu
  • Venezuela
  • Zambia

Sekutu Israel termasuk Jerman, Inggris, Hungaria, dan Prancis dipaksa mengikuti perintah tersebut. Prancis dan Belanda mengindikasikan akan menindaklanjuti surat perintah tersebut jika diperlukan.

Namun Hungaria menolak. "Hari ini, saya akan mengundang PM Israel Netanyahu, untuk berkunjung ke Hungaria," kata PM Hungaria Viktor Orban pada Jumat (21/11), dikutip dari Al Jazeera.

Begitu juga dengan Argentina. "Putusan itu mengabaikan hak sah Israel untuk melindungi diri terhadap serangan terus-menerus oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah," kata Presiden Javier Mile.

Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab menyampaikan, berdasarkan Statuta Roma, negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata Kuttab. “Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum.”