4.276 WNI Terancam Dideportasi dari AS Imbas Kebijakan Trump, 4 Sudah Ditangkap

Tia Dwitiani Komalasari
7 Maret 2025, 08:04
Hannah Beier Warga menunggu mantan Presiden AS Donald Trump untuk berpidato sebagai dukungan bagi calon Senat AS dari Republik bagian Pennsylvania Dr. Mehmet Oz jelang pemilu utaram di Westmoreland Fairgrounds di Greensburg, Pennsylvania, Amerika Serikat
ANTARA FOTO/REUTERS/Hannah Beier/HP/dj
Hannah Beier Warga menunggu mantan Presiden AS Donald Trump untuk berpidato sebagai dukungan bagi calon Senat AS dari Republik bagian Pennsylvania Dr. Mehmet Oz jelang pemilu utaram di Westmoreland Fairgrounds di Greensburg, Pennsylvania, Amerika Serikat, Jumat (6/5/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan ada 4 WNI di Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di AS, dan satu di antaranya telah dideportasi.

“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, Kamis (7/3).

Di luar WNI yang sudah dideportasi tersebut, tiga WNI yang bermasalah di AS lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York. Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing, kata Judha.

Ia menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.

Lebih lanjut, direktur Kemlu RI itu menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar subject of interest oleh imigrasi RI, sehingga yang bersangkutan akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.

Diketahui, sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS, ucap Judha pada Kamis (13/2).

Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.

Mengakui semakin kerasnya penindakan terhadap imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...