KKP Umumkan 2.183 Kapal Penangkap Ikan Belum Perpanjang Izin

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan menenggelamkan 13 dari 51 kapal nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Indonesia.
Penulis: Pingit Aria
25/7/2019, 10.02 WIB

Zulficar memaparkan, pelaku usaha dapat dengan mudah memanfaatkan sistem e-service perikanan tangkap yang telah tersedia untuk mengajukan permohonan SIPI/SIKPI. “Aplikasi ini membantu para pelaku usaha untuk mengakses perizinan perikanan tangkap. Semuanya bisa dipantau secara online.”

(Baca juga: KKP Ekspor 8,9 Ribu Hasil Perikanan Senilai Rp 588 Miliar)

Saat ini, jumlah izin kapal perikanan yang perizinannya sudah diterbitkan sebanyak 5.130 dokumen (SIPI/SIKPI). Sementara dalam proses pencetakan blangko sebanyak 45 dokumen, dan dalam proses pelunasan PHP sebanyak 70 dokumen, perbaikan LKU/LKP sebanyak 15 dokumen, serta dalam proses pendok dan verfikasi sebanyak 123 dokumen. 

Zulficar mengatakan, mengurus perizinan itu mudah asalkan dokumen pendukungnya lengkap dan benar tanpa manipulasi. Kualitas logbook penangkapan ikan, laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan ikan (LKU/LKP) harus baik dengan menyajikan data yang akurat.

Menurutnya, KKP tidak pernah mempersulit proses perizinan. Hanya, ia mengakui bahwa telah ditemukan cukup banyak modus pelanggaran yang teridentifikasi.

Di antaranya adalah praktek mark down kapal. Diperkirakan masih ada kurang lebih 10 ribu kasus mark down ukuran kapal perikanan di berbagai lokasi yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha saat ini.

Ukuran yang tertera di dokumen kurang dari 30 GT, padahal ukuran aslinya jauh lebih besar. “Modus ini biasanya digunakan untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi, tidak melaporkan produksi dengan benar dan penyelewangan jumlah pajak,” ujar Zulficar.

(Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan Jutaan Benih Lobster Rp 1,37 Triliun)

Oleh karena itu, KKP lebih berhati-hati mereview proses izin. Setelah melakukan pengecekan terhadap LKP secara lebih teliti, terdapat selisih kenaikan produksi yang dilaporkan sekitar 1,2 juta ton ikan.

“Jadi dulunya mungkin mereka nangkap 300 atau 500 ton, yang dilaporkan 30 ton. Ada juga yang nangkap 1.000 ton, laporannya hanya di bawah 50 atau 100 ton. Nah, ini kita verifikasi semua hingga akhirnya terjadi pengingkatan laporan itu,” katanya.

Sebagai gambaran, selama review perizinan, KKP sudah menemukan jika selisih laporan produksi sebesar 1,2 juta ton ikan yang bila diasumsikan dengan harga rata-rata ikan sebesar Rp30.000, setara dengan Rp36 triliun yang selama ini tidak dilaporkan (unreported).

Halaman:
Reporter: Rizky Alika