KKP Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kepiting di Medan dan Balikpapan

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Nelayan mengupas kepiting rajungan di desa Sebala, Batu Gajah, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis (27/7).
Editor: Ekarina
24/3/2019, 20.26 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan penyelundupan ribuan kepiting bertelur di Medan, Sumatera Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala BKIPM KKP Rina menyebutkan penggagalan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman kepiting bertelur lewat bandara. “Kepiting bertelur yang diamankan dari dua lokasi tersebut selanjutnya dilepasliarkan di alam,” kata Rina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/3).

(Baca: KKP Sebar 15 Ribu Benih Kerang Mutiara Langka di Lombok)

Sebanyak 25 box styrofoam berisi 700 kilogram (kg) kepiting terdiri dari 1.431 ekor kepiting bertelur dan 420 ekor kepiting sesuai ketentuan berhasil diamankan. Kemudian, dilepasliarkan di daerah Mangrove, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, sebanyak 30 box styrofoam berisi 2.790 ekor kepiting bertelur seberat 900 kg di Balikpapan diamankan dan dilepasliarkan di perairan Bakau Kariangau, Balikpapan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan upaya penggagalan penyelundupan kepiting bertelur ini sebagai salah satu implementasi penegakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004.

Sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagai upaya mendukung program pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. “Pemerintah akan menindak segala bentuk penyelundupan yang bisa mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan kita di alam,” kata Susi dalam 

Sebagai salah satu sumber pendapatan nelayan, dia menyayangkan masih maraknya penyelundupan kepiting bertelur. Menurutnya, kelestarian dan keberlangsungan hidup kepiting di alam perlu diperhatikan.

(Baca: Menteri Susi Buka Galeri Ribuan Harta Karun Laut di Kantornya)

Untuk itu, perlu upaya pelestariannya yakni dengan pembatasan ukuran, kondisi, dan waktu pemanfaatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengembalikan kepiting bertelur ke habitatnya jika tidak sengaja menangkap kepiting berbobot di bawah 200 gram.

Menteri Susi juga meminta masyarakat berpartisipasi aktif masyarakat untuk ikut mengawal, mencegah, melaporkan, dan memberi informasi mengenai aktivitas penyelundupan yang terjadi di sekitar lingkungannya.

Adapun penyelundupan kepiting bertelur telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penagkapan dan/atau pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, kepiting dalam keadaan bertelur dan kepiting undersize dengan ukuran di bawah 200 gram per ekor dilarang ditangkap atau diperjualbelikan.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini