Hapus Bea Masuk, Jepang Syaratkan RI Masuk Kemitraan Trans-Pasifik

Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna dan cakalang di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
29/1/2019, 15.23 WIB

Jepang mensyaratkan Indonesia masuk Kemitraan Trans-Pasifik (Trans-Pacific Partnership/TPP) agar bisa mendapat fasilitas bea masuk produk perikanan. Saat ini,  produk perikanan Indonesia masih dikenai bea masuk sebesar 7%, sehingga menyebabkan Indonesia kalah saing dibandingkan Thailand dan Vietnam yang mendapat fasilitas tarif masuk hingga 0%.

Presiden Direktur Japan External Trade Organization (JETRO) Keishi Suzuki menyatakan keanggotaan Indonesia pada TPP bisa memberikan iklim  usaha dan investasi yang lebih baik. "Sekarang iklim usaha belum sepenuhnya menggembirakan, tetapi kami yakin akan berubah," kata Suzuki di Jakarta, Selasa (29/1).

Dia menjelaskan kedua pihak memiliki kesamaan dalam sektor maritim. Sehingga, Jepang sangat melihat iklim bisnis dengan teliti untuk investasi yang mereka tanam. Forum bisnis antara kedua pihak juga terus didorong agar bisa dipersiapkan lebih matang.

(Baca: Pelaku Industri Dorong Duta Besar RI Gencarkan Diplomasi Ekonomi )

Menurut Suzuki, bea masuk merupakan fasilitas yang patut dipertimbangkan sebelum berinvestasi. Sebab, Indonesia memiliki hasil produksi, tempat pengolahan hasil laut, serta sistem pemasaran. Oleh karenanya, keanggotaan TPP seharusnya bisa dipertimbangkan karena dapat menghapus bea masuk.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta supaya bea masuk yang dikenakan kepada Indonesia sebesar 7% bisa ditunkan, terutama produk seperti ikan tuna dan ikan cakalang. Sehingga, nilai ekspor serta investasi antara Indonesia dan Jepang bisa meningkat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo juga menyatakan sikap Indonesia terhadap ajakan Jepang merupakan kebijakan perdagangan internasional. Sementara KKP adalah kementerian teknis yang hanya menetapkan aturan dalam sektor kelautan dan perikanan.

Menurutnya,  permintaan penurunan fasilitas bea masuk sudah dilakukan sebelukmnya dan terdapat dalam satu poin General Review Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Dalam review, Indonesia mengusulkan sekitar 49 sampai 51 kode HS produk perikanan bisa memperoleh fasilitas bea masuk nol persen ke Jepang.

(Baca: Mendag Lobi Pengusaha AS untuk Pertahankan Pemberian Insentif Tarif)

Penghapusan bea masuk dianggap penting dan dapat semakin membantu di tengah kondisi sektor perikanan dan kelautan di Indonesia semakin baik. Catatan KKP, estimasi produksi perikanan tangkap pada 2018 mencapai 7,2 juta ton, naik 5,17% dibanding 2017 yang sebesar 6,8 juta ton.

Selain itu, produksi perikanan budidaya meningkat 21,62%, produksi rumput laut juga stabil dalam angka 10 juta ton pada periode yang sama. "Setidaknya, kami  (ingin) mendapat perilaku yang sama seperti Thailand dan Vietnam," ujar Nilanto.

Dia menjelaskan, jika Jepang tidak segera melihatkondisi  perbaikan sektor perikanan dan kelautan yang dialami Indonesia, mereka akan tertinggal. Terlebih sektor perikanan dan kelautan di Indonesia tengah  mendapat sorotan dunia internasional.

(Baca: Kadin Dorong Pemerintah Optimalkan Komoditas Kelautan dan Perikanan)

Reporter: Michael Reily