Pelepas Ikan Arapaima ke Sungai Brantas Terancam Penjara 10 Tahun

Katadata | Arief Kamaludin
Penulis: Ihya Ulum Aldin
28/6/2018, 16.05 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengancam pelaku pelepasan ikan Arapaima Gigas di sungai Brantas, Jawa Timur, dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar. Pelaku dianggap telah mencemari lingkungan perairan di Indonesia dengan melepas ikan yang dapat mengancam ikan-ikan lainnya.

Pelaku diancam pidana dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) dan (2).  Dalam UU tersebut, dituliskan, setiap orang dilarang mencemarkan atau merusak sumber daya ikan, termasuk membudidayakan ikan yang dapat membahayakan sumber daya ikan.

Selain itu, Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya dari Luar Negeri ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, ikan Arapaima Gigas masuk dalam daftar 152 jenis ikan berbahaya dilarang pemasukannya ke dalam Indonesia.

Susi menilai ikan yang berasal dari Sungai Amazon ini dapat mengancam ekosistem di perairan Indonesia karena ikan Arapaima Gigas ini berjenis karnivora yang dapat memangsa ikan-ikan yang ada di Sungai Brantas. Hal itu, bisa membuat masyarakat kehabisan sumber hayati di perairan Indonesia.

“Saya yakin ribuan orang hidup dari memancing. Kalau ikannya dimakan Arapaiman, ya bisa habis. Ini akan mengubah ekologi Indonesia,” kata Susi saat mengadakan konfrensi pers menggunakan video call, Kamis (28/6).

(Baca: KKP Minta Pembatasan Asing dalam Perikanan Tangkap Masuk Revisi UU)

Menurutnya banyak masyarakat yang memelihara, tapi tidak mengetahui bahwa ikan ini sangat rakus. Saat dipelihara, mereka pun malas karena harus sering memberi makan. Akhirnya mereka berhenti memelihara dan membuangnya ke sungai.

Susi memastikan akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku. Penindakan akan dilakukan dengan kerja sama antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Data sementara yang diterima oleh BKIPM, pemilik ikan ini bernama H. Pursetyo. Total ikan yang dia miliki sebanyak 30 ekor. Rinciannya, 18 ekor berada di penampungan pemilik yang sudah dipindahkan dari Mojokerto ke Surabaya, 4 ekor diserahkan kepada masyarakat dan saat ini masih dalam proses pencarian, dan 8 ekor dilepaskan ke Sungai Brantas.

Dari 8 ekor ikan yang dilepas ke Sungai Brantas ini, sudah ditangkap 7 ekor. Rinciannya, 1 ekor ditemukan dalam kondisi mati, 6 ekor sudah dikonsumsi masyarakat setempat, sedangkan 1 ekor masih berkeliaran di Sungai Brantas.

Kepala BKIPM Rina mengatakan, motif pelaku melepas 8 ekor ikan Arapaima Gigas ke sungai masih dalam penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan dugaan awal, pemilik tidak kuat memberi makan kepada ikan ini.

“Ikan Arapaima yang kami punya hasil dari sitaan penyeludupan, sehari bisa makan 5 kilogram ikan lele. Sekarang panjangnya sudah 2 meter, baskom kami sudah hampir tidak cukup,” kata Rina.

(Baca: Jaga Ekosistem Pantai, Masyarakat Diimbau Jaga Hutan Bakau)