Larangan Cantrang Berlaku, 12 Pabrik Surimi Tutup

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017).
Penulis: Michael Reily
5/1/2018, 18.34 WIB

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan cantrang sebagai salah satu dari 17 alat tangkap yang merusak lingkungan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2018 lali. Industri makanan olahan surimi yang menggunakan bahan baku ikan hasil tangkapan cantrang pun terkena imbasnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menyatakan 12 pabrik surimi harus gulung tikar karena tidak dapat bertahan. “Sampai saat ini belum ada alat tangkap pengganti yang bisa digunakan secara efektif untuk menangkap berbagai jenis ikan yang digunakan untuk pabrik surimi,” kata Budhi kepada Katadata, Jumat (5/1).

Menurutnya, ikan yang digunakan untuk pabrik surimi adalah kuniran, kurisi, kapasan, dan bloso. Cantrang dinilai cukup efektif untuk menangkap ikan-ikan tersebut dan hasilnya tangkapannya lebih mudah diolah untuk menjadi surimi. Pelarangan penggunaan cantrang membuat industri surimi kesulitan mencari bahan baku.

(Baca: KKP Bantah Larangan Cantrang Langgar HAM)

“Pabrik surimi juga belum menemukan jenis ikan lainnya yang secara teknis dan ekonomis layak untuk digunakan sebagai bahan baku,” kata Budhi. Sebesar 90% produk olahan surimi seperti nugget, siomay, dan dimsum merupakan komoditas ekspor. 

Data AP5I, ada 12 pabrik surimi yang dinyatakan tutup sejak 2017 Desember sampai Januari 2018. Rinciannya adalah PT. Southern Marine Product, PT Bintang Karya Laut, PT Java Seafood, PT Kelola Mina Laut, PT Sinar Bahari Agung, CV Sinar Mutiara Abadi, PT Starfood International, PT QL Hasil Laut, PT Holi Mina Jaya, PT Indo Seafood, PT Nasional Indo Mina KM, dan PT Blue Sea Industry.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo tidak merespons pesan pendek Katadata untuk mengkonfirmasi industri surimi yang kehilangan bahan baku. (Baca: Susi Bagikan 690 Paket Alat Tangkap Pengganti Cantrang di Pantura)

AP5I juga meminta pemerintah untuk membentuk tim independen untuk mengkaji kebijakan pelarangan 17 alat tangkap yang disebut merusak lingkungan, salah satunya cantrang. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah, nelayan, dan akademisi. Sebelum ada hasil kajian dari tim independen tersebut, AP5I juga mengusulkan untuk pelarangan alat tangkap dilonggarkan, sehingga cantrang masih boleh untuk digunakan.

Larangan cantrang seharusnya telah dijalankan sejak 2016. Pemerintah juga telah melaksanakan sosialisasi di komunitas nelayan untuk penggantian alat tangkap cantrang dilakukan sejak 2015. Namun, karena masih banyak kontroversi membuat berjalannya kebijakan diundur.