Transshipment Dilarang, Tangkapan Tuna Berkurang 50%

Donang Wahyu|KATADATA
Pasokan tuna dari Indonesia itu berasal dari Bitung. Wilayah perairan yang dikenal memiliki kekayaan laut melimpah ini selalu tampak seksi di mata para pencari ikan.
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
20/11/2017, 15.38 WIB

Larangan memindahkan muatan kapal di laut atau transshipment telah membuat tangkapan tuna menurun sekitar 50%. Jumlah tangkapan tuna saat ini bahkan di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah.

Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyatakan pemerintah perlu menambahkan investasi baru untuk laut lepas. Kapal-kapal besar harus disediakan bagi nelayan, sebab jarak jelajak dalam pola migrasi tuna cukup jauh.

"Kuota tuna kita besar tetapi belum bisa dimanfaatkan, padahal bisa menjadi ekspor sehingga sumber devisa negara," ujar Arif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (20/11).

Ia mencatat, di Samudera Pasifik, butuh sekitar 15.704 Gross Tonnage (GT) kapal untuk menangkap tambahan 5.889 ton per tahun. Sedangkan di Samudera Hindia, bisa ditambahkan 13.565 GT untuk menangkap 37.858 ton setiap tahun.

Catatan Arif, tangkapan tuna hanya mencapai 592.949 kilogram pada 2015 dan 600.645 kilogram tahun lalu. Padahal, total kuota tangkapan tuna mencapai 750 ribu ton. Sebelum ada larangan transshipment, hasil tangkapannya mencapai 1.382.645 kilogram pada 2013 dan 1.063.328 kilogram tahun 2014.

(Baca juga:  Natuna, Surga Ikan di Pulau Terluar Indonesia)

Kepala Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) Toni Ruchimat menyatakan produksi tuna dunia sebanyak 6,6 juta ton per tahun. "Indonesia menyumbang sekitar 16% atau 1,1-1,4 juta ton," ujar Toni.

Sementara, Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto menyatakan pemerintah fokus pada menemukan formulasi tonase yang pas untuk mengelola potensi tuna secara berkelanjutan dan tidak terjadi eksploitasi yang berlebihan. "Pelatihan nelayan menjadi sebuah kata kunci," kata Rifky.

Pasalnya, menurut data Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan (PDKSP), ikan tuna yang ada di Indonesia terbagi menjadi 3 kelas, yaitu tingkat 1 dengan harga Rp 50 ribu per kilogram, tingkat 2 dengan harga Rp 35 ribu per kilogram, dan tingkat 3 dengan harga Rp 20 ribu per kilogram.

Sehingga, targetnya adalah mencapai penangkapan ikan tingkat 1 untuk memberikan tambahan pendapatan kepada nelayan. "Daripada mengejar volume, lebih baik mengejar grade," kata Rifky.

(Baca: Jepang Bangun Fasilitas Perikanan di Enam Pulau Luar Indonesia)

Pelatihan juga bakal memberikan nelayan pengetahuan untuk menangkap, kontrol setelah melakukan penangkapan, proses distribusinya supaya hasil tangkapan ikan tidak rusak. Selain itu, Rifky juga menekankan sistem logistik dan cold storage harus bisa menjamin bahwa tuna yang ditangkap kualitasnya tidak menurun.

Menurutnya, pemerintah sedang membentuk infrastruktur untuk pengelolaan tuna. Contohnya, inisiasi proses perdagangan oleh dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perindo dan Perinus.

Prioritas KKP nelayan kecil karena pemerntah tidak bisa melakukan semua hal secara bersama-sama. "Saat ini, prioritas kita nelayan kecil karena berdampak langsung kepada masyarakat," tutur Rifky.

Ia mengaku pengelolaan kapal besar bakal diberikan kepada swasta. Pemerintah akan melakukan investasi di kapal besar tetapi tujuannya hanya sekadar memberi contoh, bukan kebutuhan komersial.

(Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Bunga Kredit Rakyat Turun Jadi 7% pada 2018)

Penyebabnya, kapal besar memicu transshipment terjadi karena daya jelajah laut yang lebih luas. "Potensi bocornya transshipment besar yang berarti kerugian negara," kata Rifky.

Reporter: Michael Reily