KKP Bantah Larangan Cantrang Langgar HAM

ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Nelayan dari Rembang, Batang, dan Jepara berunjuk rasa memprotes pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017).
Penulis: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
5/10/2017, 20.35 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan larangan penggunaan cantrang adalah pelanggaran hak nelayan. KKP akan memberi penjelasan dalam waktu dekat. 

“Kita akan memberi tahu Komnas HAM langkah-langkah yang sudah kami lakukan sejak awal (program penggantian alat tangkap cantrang dicanangkan),” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10).

Sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran hak nelayan dalam pembuatan dan implementasi peraturan pelarangan cantrang dan sejumlah alat tangkap ikan lainnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Penyelidikan Komnas HAM dilakukan atas laporan Front Nelayan Indonesia dan nelayan lain pada 25 April 2017 dan Kelompok Diskusi Terpadu pada 12 Juli 2017.

Sementara menurut Sjarief, Komnas HAM baru mendapatkan laporan pada periode akhir. Padahal, sosialisasi di komunitas nelayan telah dilaksanakan untuk penggantian alat tangkap cantrang dilakukan sejak 2015. Hal-hal yang bersifat pembuktian bakal disertakan dalam jawaban kepada Komnas HAM.

Sjarief juga mengaku belum ada pelarangan untuk menggunakan alat cantrang, tetapi pihaknya tengah melakukan proses pembagian alat tangkap pengganti yang sifatnya transisional. “Kami juga akan sampaikan tidak ada pemberhentian kapal,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan kepada KKP untuk memperpanjang waktu penggunaan alat tangkap cantrang hingga akhir 2017. Untuk kapal nelayan yang berukuran di bawah 10 GT (Gross Tonnage) akan mendapatkan alat tangkap ramah lingkungan sebagai pengganti. Sedangkan kapal dengan ukuran di atas 10 GT, bakal mendapatkan bantuan fasilitas kredit dari perbankan untuk membeli alat tangkap yang baru.

Langkah penggantian alat tangkap cantrang, sambung Sjarief, merupakan cara untukmenjaga stok ikan di masa depan. Jika stok ikan tidak terjamin, profesi nelayan bakal berkurang secara pelan-pelan. “Kalau dibiarkan memakai cantrang tentu hanya membela nelayan untuk saat ini, tapi merugikan pada masa yang akan datang,” tuturnya.

Dalam kajiannya, Komnas HAM meminta tiga hal dari kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti ini. Ketiganya adalah agar KKP membentuk tim independen untuk melakukan kajian dampak penggunaan cantrang, membuka forum dialog dengan masyarakat yang terkena dampak, dan melakukan pemenuhan hak-hak nelayan terdampak.

“Upaya peningkatan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan seharusnya tidak dilakukan dengan cara mengabaikan hak masyarakat terutama nelayan,” kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam keterangan tertulisnya.

Reporter: Michael Reily