Kondisi Sulit, HIPMI Minta Pemerintah Buat Aturan Tunda Pembayaran THR

ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Ilustrasi, karyawan industri. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta adanya aturan yang membolehkan pelaku usaha menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Agung Jatmiko
8/4/2020, 10.53 WIB

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta adanya aturan yang membolehkan pelaku usaha menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). Permintaan untuk menunda THR ini disampaikan, karena banyak pelaku usaha terdampak pandemi corona.

Mengutip Antara, Rabu (8/4), Ketua Umum Badan Pengurus Pusat hipmi (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, pembayaran THR sebaiknya ditunda, setidaknya hingga kondisi perusahaan kembali stabil. Sebab, ada beberapa sektor usaha yang saat ini tidak beroperasi sama sekali.

Menurutnya, peraturan yang mungkin bisa diaplikasikan adalah, memberikan pada perusahaan kebebasan untuk melakukan diskusi dengan karyawan terkait kemungkinan penundaan pembayaran THR.

"Intinya dikembalikan lagi kepada pengusaha dan pegawai masing-masing untuk mencari jalan tengah. Insya Allah kita akan cari jalan keluar dan solusi bersama," ujar Mardani, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (8/4).

Menurutnya, para pelaku usaha menilai pemberian THR menjadi beban tahun ini. Oleh karena itu, HIPMI meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak membahas THR terlebih dahulu.

(Baca: Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 PNS Tersedia, untuk DPR Masih Dihitung)

Halaman:
Reporter: Antara