Tangkal Corona, Luhut Akan Bahas Karantina Pendatang dari Luar Negeri

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut akan membahas meminta pendatang dari luar negeri dikarantina dua pekan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Ekarina
31/3/2020, 16.01 WIB

Saat ini, jumlah kasus corona di AS mencapai 164.253 orang. Sementara, kasus corona di Italia mencapai 101.739 orang dan di Spanyol mencapai 87.956 orang.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus mudik yang sudah kita bicarakan, tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

(Baca: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Berlaku Pembatasan Sosial )

Atas dasar itu, Jokowi menilai kebijakan yang mengatur perlintasan atau pergerakkan warga negara asing (WNA) ke Indonesia harus diperkuat. Oleh karena itu, protokol kesehatan yang ada di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas, menurutnya perlu diperketat.

Presiden menyatakan, bagi WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan tanpa gejala corona, mereka dapat dipulangkan dengan status orang dalam pemantauan (ODP). Dengan demikian, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan disiplin.

Sementara, WNI yang pulang ke Indonesia dari luar negeri dan memiliki gejala corona harus segera diisolasi. "Proses isolasi di rumah sakit yang telah kita siapkan, misalnya di Pulau Galang," ujar presiden.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika