Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Hotel Sultan, Cek Batas Lahan

Amelia Yesidora
17 Mei 2024, 13:49
hotel sultan, pengadilan, pontjo sutowo
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Button AI Summarize

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan datang ke Hotel Sultan hari ini. Kehadiran mereka ini terkait dengan sidang pemeriksaan setempat, sebagai sidang agenda lanjutan pada Selasa (14/5) lalu.

Hakim akan mengecek batas-batas lahan dan pemasangan spanduk dari pihak GBK di Hotel Sultan. Tidak ada rencana khusus bagian kawasan mana dari Hotel Sultan yang akan diperiksa terlebih dahulu.

 “Diagendakan akan dimulai dari jam 13.00 WIB sampai selesai dan itu sifatnya sidang terbuka untuk umum,” ujar Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Haris Sucipto, pada wartawan di Kompleks GBK, Jumat (17/5).

Sedangkan jalur pemeriksaan ini sesuai dengan perintah hakim. “Jadi tidak ada mendatangkan saksi, hanya tanya jawab dengan hakim. Nanti hakim yang membuka dan hakim yang menutup,” kata Haris.

Sidang pemeriksaan setempat hari ini menandakan kasus Hotel Sultan masuk ke tahap pembuktian. Perkara ini berawal dari rencana pemerintah yang menyatakan punya Hak Pengelolaan Lahan atau HPL No. 169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK, yakni Hotel Sultan.

PEMERINTAH AKAN KELOLA HOTEL SULTAN
PEMERINTAH AKAN KELOLA HOTEL SULTAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

 

Kubu Hotel Sultan lalu mengguat Mensesneg, Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Pusat, dan PPKGBK. Gugatannya berbentuk perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah kalah empat kali Peninjauan Kembali. Akhirnya, perusahaan milik Pontjo Sutowo ini mengajukan gugatan ganti rugi kepada Mensesneg sebesar Rp 28 triliun. 

Sebelumnya, Indobuildco menggugat empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan dilakukan atas status kepemilikan lahan Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu menggugat pemerintah karena telah menutup akses hotel tersebut.

Adapun, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK berencana merevitalisasi seluruh kawasan Gelora Bung Karno. Proyek revitalisasi GBK termasuk Blok 15, tempat berdirinya Hotel Sultan pada eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.


Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...