Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa tes infeksi virus corona yang ia lakukan beberapa waktu lalu menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, Menkeu memutuskan untuk tetap mengisolasi diri di rumah selama beberapa hari ke depan.
"Dari saya sih tes negatif, tapi saya tetap melakukan self quarantine," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (18/3).
Menkeu beralasan bahwa ia ingin memberi contoh kepada jajarannya serta masyarakat untuk melakukan social distancing. Hal ini mengingat persebaran virus corona di Indonesia terutama di Jakarta belakangan ini terjadi cukup pesat.
Hari ini saja, terdapat tambahan kasus positif virus corona sebanyak 55 pasien baru. Dengan begitu, secara keseluruhan ada 227 pasien dirawat karena terinfeksi corona.
(Baca: Kerja di Rumah ala Sri Mulyani: Evaluasi Laporan hingga Rapat Kabinet)
Tambahan terbesar berada di Provinsi DKI Jakarta yakni 30 kasus. Selain itu ada pula Provinsi Banten (4), Jawa Barat (12), Yogyakarta (1), Jawa Tengah (2), Sumatera Utara (1), Lampung (1), Riau (1), dan Kalimantan Timur (1).
Sri Mulyani menilai, bekerja dari rumah bukan berarti tak bisa produktif. "Kita tetap menjalankan tugas meskipun tidak dalam posisi bertemu secara fisik," ujarnya.
Adapun hari ini, Menkeu melakukan konferensi pers realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Februari 2020 secara daring bersama para wartawan dan jajarannya. Dia juga sempat berdiskusi dengan presiden secara daring usai konferensi pers berlangsung.
(Baca: Sri Mulyani Relokasi Anggaran Rp 27 Triliun untuk Penanganan Corona)
Kemarin, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga terlihat mengevaluasi laporan pelaksanaan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah di lingkungan Kementerian Keuangan, meneken sejumlah surat-surat, dan melakukan rapat pimpinan terkait kondisi ekonomi terkini dan pelaksanaan APBN 2020.
Bahkan, dia turut menghadiri sidang kabinet secara virtual, serta terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para menteri. Di luar kabinet, komunikasi pun tetap dibangun dengan DPR, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan melalui telepon.
(Baca: Tito dan Sri Mulyani Izinkan Pemda Ubah APBD untuk Tangani Corona)