Virus Corona 'Kurung' 57 WNI dan Ribuan Orang di Kapal Grand Princess
Sebanyak 2.400 penumpang dan 1.100 kru terjebak dalam kapal pesiar Grand Princess yang berlabuh di pantai California, Amerika Serikat (AS). Mereka dilarang turun dari kapal karena dikhawatirkan menularkan wabah virus corona atau Covid-19 setelah ada 20 penumpang dan satu kru yang dinyatakan positif terjangkit penyakit tersebut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, terdapat 57 warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Grand Princess. Pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan KJRI San Fransico dan Los Angeles untuk memantau kondisi mereka.
"Kami monitor dan kami hanya ingin yakinkan bahwa kami semuanya peduli terhadap WNI di manapun berada," kata Retno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/3).
(Baca: Makin Banyak, Jumlah Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 27 Orang)
Kapal Grand Princess pernah ditolak berlabuh di San Fransisco setelah berlayar dari Hawaii pada Rabu (4/3). Pada Kamis (5/3), helikopter militer AS menurunkan test kit untuk mengambil sampel uji kesehatan 46 penumpang tersebut untuk dianalisa. Hasilnya, ada 20 penumpang dan satu kru Grand Princess yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Mengutip dari Reuters, satu per satu penumpang Grand Princess disusul kru kapal mulai diturunkan pada Senin (9/3). Proses pemindahan seluruh penumpang dan kru kapal Grand Princess memerlukan waktu tiga hari.
Selanjutnya mereka menjalani karantina selama 14 hari di pangkalan militer di California, Texas, dan Georgia. Mereka dipulangkan setelah masa karantina selesai.
(Baca: WHO: Lebih Dari 70% Pasien Infeksi Virus Corona di Tiongkok Sembuh)