Kasasi Dikabulkan, MA Vonis Bebas Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mahkamah Agung hari Senin (9/3) memutuskan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bebas dalam kasus blok Basker Manta Gummy.
9/3/2020, 21.34 WIB

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari Senin (9/3). MA menganggap perbuatan Karen bukanlah tindak pidana namun murni keputusan bisnis.

Karen sebelumnya mengajukan kasasi usai divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus blok Basker Manta Gummy (BMG). “Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Katadata.co.id, Senin (9/3).

(Baca: Banding Ditolak, Eks Dirut Pertamina Ajukan Kasasi ke MA)

MA menjelaskan putusan direksi dalam aktivitas perseroan tak dapat diganggu gugat meski berujung kerugian bagi perusahaan. Hal ini bertolak dari karakteristik dunia bisnis yang sulit untuk diprediksi. “Dan tidak bisa ditentukan pasti,” kata Andi.

Sedangkan Majelis hakim kasasi yang menangani kasus Karen adalah Suhadi selaku Ketua Majelis dan Prof Krisna Harahap, Prof Abdul Latif, Prof Muhammad Askin, dan Sofyan Sitompul merupakan hakim anggota.

Sebelumnya hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Karen merugikan keuangan negara dan memperkaya orang lain atau korporasi dalam kasus tersebut. Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar.

Persoalan tersebut terjadi saat Pertamina membeli sebagian aset di Blok BMG Australia melalui Participation Interest tanpa didasari kajian kelayakan atau feasibility study berupa kajian secara lengkap (final due dilligence).

Investasi di Blok BMG itu juga tidak didasarkan pada analisa risiko yang dilakukan oleh konsultan keuangan Deloitte. Padahal, Deloitte telah menyatakan bahwa sangat berisiko jika Pertamina mengakuisisi sebagian aset di Blok BMG.

Selain itu, penandatanganan Agreement for Sale and Purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai US$ 31,91 juta tidak didasari persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.

Lebih lanjut, produksi minyak mentah yang dihasilkan di Blok BMG jauh di bawah perkiraan Pertamina. Produksi di Blok BMG juga terhenti pada 2010 karena PT ROC merasa produksi di Blok BMG tidak ekonomis jika diteruskan

Hal tersebut lantas membuat penggunaan dana investasi sebesar US$ 31,492,851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah AU$ 26,808,244 tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada Pertamina dalam menambah cadangan dan produksi minyak.

(Baca: Beberapa Bos BUMN Pernah Tersandung Kasus Mirip Karen Agustiawan)