Pemerintah telah menyusun lima protokol dalam penanganan kasus penyebaran virus corona (Covid-19). Kelima protokol tersebut adalah Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan, dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
“Harapannya, publik bisa memahami dan bisa melaksanakannya bersama-sama dengan pemerintah,” kata Kepala Staf Kepresiden RI, Dr. Moeldoko pada acara Konferensi Pers Publikasi Protokol Penanganan COVID-19 di Kompleks Istana Negara Jumat (6/3) lalu.
Dalam protokol komunikasi publik, disebutkan bahwa kepercayaan publik perlu dibangun dan dijaga agar tidak terjadi kepanikan dalam masyarakat sehingga penanganan dapat berjalan lancar. Persepsi tentang kesiapan dan keseriusan pemerintah perlu disampaikan kepada publik melalui penjelasan yang komprehensif dan berkala.
(Baca: Investor Ingatkan Startup agar Waspadai Dampak Corona Terhadap Bisnis)
Adapun tujuan dari komunikasi tersebut yakni menciptakan masyarakat yang tenang dan paham apa yang mereka harus lakukan bagi lingkungan terdekatnya. Selain itu, pejabat publik harus membangun persepsi masyarakat bahwa negara hadir dan tanggap dalam mengendalikan situasi.
Di dalam dokumen itu dijelaskan bahwa pemerintah pusat bertugas membentuk tim komunikasi, menunjuk juru bicara dari Kementerian Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media, serta membuat media center dan website sebagai rujukan informasi utama.
Lalu, pemerintah pusat juga menyampaikan data harian melalui konferensi pers yang hanya dilakukan oleh juru bicara Covid-19. Saat ini, posisi tersebut dipegang oleh dr. Achmad Yurianto yang juga merupakan Sekretaris Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
(Baca: Protokol Tanggap Virus Corona di Transportasi Publik dan Tempat Umum)
Selain itu, Protokol ini juga mengatur komunikasi yang mesti dilakukan pemerintah daerah. Pemda dalam hal ini membentuk tim komunikasi yang diketuai oleh Pimpinan Daerah dan menunjuk juru bicara dari Dinas Kesehatan yang memiliki artikulasi dan kemampuan dalam menghadapi media.
Seluruh informasi berkaitan dapat disampaikan setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Berikut merupakan pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi penanganan Covid-19:
- Instalasi Kesehatan Tingkat Pertama
- Rumah Sakit Rujukan
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten
- Dinas Kominfo Provinsi dan Kota/Kabupaten
- Kemeterian Kesehatan RI
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
- Kantor Staf Presiden RI
(Baca: Jokowi Rancang Kebijakan Fiskal Atasi Dampak Ekonomi Akibat Corona)
Sementara itu, terdapat sejumlah tindakan tertentu yang dilarang maupun diatur dalam komunikasi publik, yaitu:
- Jangan menggunakan kata “genting”, “krisis” dan sejenisnya
- Pastikan identitas dan lokasi pasien tidak disampaikan ke publik
- Jangan memberikan informasi yang berisi asumsi dan dugaan
- Jangan menggunakan bahasa teknis atau bahasa asing yang sulit dipahami masyarakat awam
- Jangan menunjukkan bahasa tubuh yang tidak serius dan meremehkan situasi dengan bercanda
Infeksi Virus Corona
Mengutip dari situs Worldometer, virus corona telah menginfeksi 110.288 orang per 9 Maret 2020 pukul 16.00 WIB. Sebanyak 3.831 pasien meninggal dan 62.393 orang dinyatakan sembuh.
Jumlah pasien terbanyak ada di Tiongkok dengan total 80.738 kasus. Nomor dua adalah Korea Selatan sebanyak 7.478 kasus. Di bawahnya adalah Italia dengan 7.375 kasus. Indonesia saat ini sedang menangai 6 kasus pasien terinfeksi virus corona.
Reporter : Destya Galuh Ramadhani