Menag Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Larang Warga Beribadah

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan kepala daerah tak boleh melarang warga beribadah meski terdapat kesepakatan antarwarga yang untuk melarang aktivitas ibadah agama tertentu.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
26/12/2019, 15.06 WIB

Di sisi lain, ia mengklaim perayaan natal di Indonesia pada 25 Desember 2019 lalu berjalan lancar. Ia pun mengapresiasi langkah para pejabat yang membuat pernyataan terkait perayaan natal sebagai bentuk toleransi.

Isu pelarangan ibadah Natal sebelumnya terjadi di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat lantaran keberatan dari  sebagian masyarakat di kedua daerah tersebut.

(Baca: Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Larangan Ucapan Natal)

Namun, Pemkab Dharmasraya membantah isu tersebut. Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyo mengatakan, pihaknya tak pernah melarang warga untuk menjalankan ibadah misa natal.

Menurut Budi, masyarakat cuma keberatan jika ibadah misa natal diikuti pula oleh jemaah dari luar Dharmasraya. “Kami tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” ucap Budi.

Pemkab Sijunjung juga sudah membantah larangan ibadah misa natal di daerahnya. Meski demikian, Pusat Studi Antar Komunitas Padang menyebut masih ada tiga denominasi gereja di Sijunjung ketika ibadah misa natal berlangsung.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu