Jokowi Sebut Dewan Pengawas KPK Berlatar Hakim hingga Ekonom

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo menegaskan jajaran dewan pengawas KPK akan diisi oleh sosok-sosok baik.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
18/12/2019, 08.59 WIB

Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Para dewan pengawas KPK berasal dari berbagai latar belakang.

“Nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan,” kata Jokowi di Hotel Novotel Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (18/12).

Menurut Jokowi, salah satu sosok yang akan menjadi dewan pengawas KPK berprofesi hakim. Ada pula yang sebelumnya merupakan jaksa dan mantan pimpinan KPK.

Selain itu, dewan pengawas KPK berlatar belakang ekonom, akademisi, dan ahli pidana. Kendati demikian, Jokowi enggan membeberkan nama-nama calon dewan pengawas lebih detail. 

Ia hanya memastikan jajaran dewan pengawas KPK akan diisi oleh sosok-sosok yang baik.

(Baca: KPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 63,8 Triliun Sepanjang 2016-2019)

Jokowi pun meminta agar publik bersabar menunggu hingga penetapan dewan pengawas KPK pada 20 Desember 2019. Penetapan tersebut bakal dilakukan bersamaan dengan pelantikan para pimpinan KPK periode 2019-2023.

“Yang jelas nama-namanya yang baik lah. Saya memastikan nama yang baik,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, sosok-sosok dewan pengawas KPK yang dipilih Jokowi sudah sesuai dengan persyaratan di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, dewan pengawas KPK terpilih telah diarahkan sesuai sikap politik Jokowi dalam menciptakan pemerintahan bersih dan antikorupsi.

Hal senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Menurut Mahfud, dewan pengawas KPK pilihan Jokowi merupakan orang baik-baik.

(Baca: Foto: Ketika Jokowi Menjejakkan Kaki di Calon Ibukota Baru)

Hanya saja, Mahfud enggan mengungkapkan siapa saja orang-orang yang akan mengisi dewan pengawas KPK lantaran merupakan kewenangan Jokowi.

"Tapi nanti akan jadi kejutan," kata Mahfud. 

Keberadaan dewan pengawas KPK diatur pada Pasal 37A-37G serta Pasal 69A-69D UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan pengawas KPK beranggotakan lima orang. Mereka berfungsi mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak soal penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu