Kemenag Ancam Cabut Rekomendasi Jika FPI Langgar Hukum

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa. Kementerian Agama mengancam akan mencabut rekomendasi FPI jika melanggar hukum.
28/11/2019, 15.33 WIB

Kementerian Agama telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai syarat memperpanjang izin Front Pembela Islam atau FPI. Namun Kemenag juga mengancam akan mencabut rekomendasi apabila organisasi kemasyarakatan bentukan Rizieq Shihab itu melanggar hukum.

Sekretaris Jenderal Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan FPI telah memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2019. Dia juga menjelaskan klausul pencabutan rekomendasi jika ormas Islam itu melanggar hukum juga telah dimasukkan dalam surat ke Kemendagri.

“Rekomendasi bisa dicabut sesuai perundangan kalau ada penyimpangan, penyalahgunaan dan pelanggaran hukum,” kata Nur Kholis dalam siaran pers Kemenag, Kamis (28/11).

(Baca: Menag Masih Kaji Izin FPI meski Sudah Berikrar Setia Pancasila)

Nur Kholis menjelaskan FPI telah mencantumkan surat pernyataan setia kepada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Begitu pula persyaratan lain yakni pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan dan pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. Sedangkan wewenang mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sepenuhnya ada di Kemendagri.

“Surat pernyataan kesetiaan (dasar negara) sudah dibuat FPI di atas materai,” ujar Nur Kholis.

Halaman:
Reporter: Antara