Jokowi Beri Waktu Satu Bulan kepada Kapolri Selesaikan Kasus Novel

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo memberikan waktu satu bulan kepada Kapolri baru Jenderal Pol Idham Azis untuk menuntaskan kasus Novel.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
1/11/2019, 18.29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu satu bulan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Sejak peristiwa terjadi pada 11 April 2017, polisi tak kunjung berhasil membongkar pelaku kejahatan penyiram air keras.

“Saya sudah sampaikan ke Kapolri baru, saya beri waktu sampai awal Desember,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).

Meski demikian, Jokowi tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, jika kasus Novel tak kunjung tuntas setelah tenggat satu bulan. Padahal, berbagai pihak menilai TGPF independen merupakan solusi ideal dalam menuntaskan kasus Novel.

(Baca: Tenggat Tiga Bulan, Jokowi Tagih Kasus Novel Baswedan ke Kapolri)

Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan air keras di dekat rumahnya. Akibat serangan tersebut, mata kirinya tidak dapat melihat karena rusak parah. Pelaku yang berjumlah dua orang hingga saat ini belum juga ditangkap.

Januari lalu, eks Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang berisi anggota Polri, KPK, hingga para ahli. Dia memberi target kasus ini dapat diselesaikan Juni 2019.

Namun hingga batas waktu berakhir kasus ini tak juga jelas. TGPF menduga, penyiraman air keras terhadap Novel sebagai aksi balas dendam. Pasalnya, Novel kala itu sedang menyelidiki enam kasus.

(Baca: Amnesty International Ungkap Alasan Bawa Kasus Novel ke Kongres AS)

Sebanyak lima kasus yang langsung ditangani oleh penyidik senior tersebut adalah kasus e-KTP, kasus mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus Wisma Atlet.   

Tito lantas membentuk tim teknis untuk melanjutkan penuntasan kasus Novel. Jokowi meminta tim teknis yang dibentuk Kepolisian untuk menuntaskan kasus Novel dalam tiga bulan.

Hanya saja, hingga tenggat akhir yang diberikan, tim teknis urung menyelesaikan kasus tersebut. Jokowi malah melantik Tito sebagai Menteri Dalam Negeri. Sementara, Jokowi melantik Idham sebagai pengganti Tito memimpin Korps Bhayangkara.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa pengusutan kasus Novel terus berjalan meski Kapolri berganti dari Tito ke Idham. Iqbal menyampaikan, Idham akan memerintahkan Kabareskrim yang baru untuk melanjutkan pengusutan kasus Novel.

Sementara itu, Idham usai pelantikan sebagai Kapolri, bungkam ketika ditanya soal penuntasan kasus Novel. Ia  memilih menghentikan sesi wawancara dan langsung meninggalkan Istana Negara.

(Baca: Kapolri Idham Aziz Bungkam Soal Penuntasan Kasus Novel Baswedan)