Iuran Naik dan Kecenderungan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Ilustrasi jegiatan di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta (31/10/2019). Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan yakni Rp 42.000 per bulan untuk kelas III, Rp 110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 160.000 per bulan untuk kelas I.
Penulis: Pingit Aria
1/11/2019, 17.42 WIB

Selain itu, bagi peserta yang melakukan turun kelas perawatan pada bulan berjalan, perubahan itu baru berlaku pada bulan selanjutnya. Ada lima kanal yang bisa diakses oleh peserta mandiri untuk perubahan kelas layanan BPJS Kesehatan, yakni:

1. Aplikasi Mobile JKN

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN, kemudian klik menu ubah data peserta. Setelah itu, masukkan perubahan data yang diinginkan secara online.

(Baca: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Diprediksi Surplus Rp 17,3 T pada 2020)

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta juga dapat melakukan perubahan kelas melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Perubahan data dapat disampaikan kepada petugas pelayanan peserta.

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan. Di sana, peserta dapat mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), lalu menunggu antrean untuk dilayani.

4. Mendatangi Mall Pelayanan Publik

Perubahan kelas pelayanan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik.

5. Di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat

BPJS Kesehatan memiliki kantor perwakilan di semua kota dan kabupaten. Perubahan kelas layanan dapat dilakukan di sana dengan mengisi formulir.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara