OTT Bupati Lampung Utara, KPK Tetapkan Enam Tersangka

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan proyek di Pemkab Lampung Utara.
Penulis: Happy Fajrian
8/10/2019, 07.30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

“Setelah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (7/10).

Keenam tersangka tersebut terdiri dari empat orang yang diduga sebagai penerima dana yakni Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).

Sementara itu dua tersangka yang diduga sebagai pemberi dana yakni dari unsur swasta, masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).

(Baca: OTT Bupati Lampung Utara, Dua Kepala Dinas Ikut Diamankan)

"Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM oleh HWS, pada WHN melalui RSY. HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY (sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN)," terang Basaria.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada AIM dan kemudian diamankan dari kamarnya. "Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan,” jelas Basaria.

Ketiga proyek tersebut yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,07 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Selain itu KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY sebesar Rp 440 juta. Uang tersebut seperti diungkapkan Basaria, terkait dengan proyek di dinas PUPR.

(Baca: Tangkap Direksi Perindo, KPK Amankan Barang Bukti US$ 30 Ribu)

“Sebelumnya sejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kadis PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat sebagai Bupati memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran "fee" sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” papar Basaria.

Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini yakni CHS sejak 2017 sampai 2019 telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau “fee”, CHS diwajibkan menyetor uang kepada AIM melalui SYH dan RSY.

“AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR ​yaitu sekitar bulan Juli 2019, diduga AIM telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September diduga AIM telah menerima Rp 50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp 350 juta," ungkap Basaria.

Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itu yang ditemukan di rumah Raden, orang kepercayaan Bupati AIM yang menurut Basaria uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM.

(Baca: Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan)

Reporter: Antara