Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap direksi dan pegawai Perum Perikanan Indonesia (Perindo), serta importir terkait kasus impor ikan. KPK mengamankan total sembilan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin malam, 23 September 2019.
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang dolar AS. "Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Senin (23/9).
Uang tersebut diduga merupakan "fee" jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perindo kepada importir. "Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," ujar Syarif.
(Baca: Ada Dewan Pengawas, Pimpinan Baru KPK Sebut OTT Sulit Dilakukan )
Dari total sembilan orang yang ditangkap, sebanyak tiga di antaranya merupakan direksi Perindo. Sedangkan sisanya merupakan pegawai Perindo dan pihak importir.
KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif. "Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan," kata Syarif.
(Baca: Tolak RKUHP dan UU KPK, Mahasiswa Terobos Pagar dan Menginap di DPR)
Ia menyatakan, KPK berupaya tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK.