Pemerintah Tak Akan Ganti Rugi Lahan Sukanto Tanoto di Ibu Kota Baru

presidenri.go.id
Presiden Jokowi bersama Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil meninjau lokasi calon ibu kota baru RI di Kalimantan.
20/9/2019, 21.04 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan tidak ada kompensasi atau ganti rugi bagi perusahaan milik Sukanto Tanoto yang memegang hak konsesi atas ribuan hekare lahan di lokasi ibu kota baru. Sesuai ketentuan, negara bisa mengambil lahan tersebut sewaktu-waktu.

"Itu menjadi tanah negara kembali, tidak perlu kami bayar," kata Sofyan di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

Perusahaan milik Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), memegang hak konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro sempat menyebut lahan kelolaan IHM yang masuk dalam wilayah ibu kota baru sekitar 6 ribu hektare.

(Baca: Sukanto Tanoto, Taipan di Balik Lahan Ibu Kota Baru)

Menurut Sofyan, hanya IHM yang memegang hak konsesi di lahan ibu kota baru. Selebihnya, lahan ibu kota baru kebanyakan merupakan kawasan hutan yang masih dikendalikan oleh Kementerian LHK. Pemerintah telah membicarakan pengambilan lahan tersebut dengan IHM.

Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui luas lahan kelolaan IHM yang masuk kawasan ibu kota baru. Namun, "Intinya perusahaan tidak akan diuntungkan," ujar dia.

IHM merupakan perusahaan terafiliasi dengan Asia Pasific Resources International Holding Ltd (APRIL Group). APRIL Group merupakan induk pabrik bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Di atasnya ada Royal Golden Eagle Group, yang didirikan oleh Sukanto Tanoto.

Adapun Bambang sempat mengatakan bahwa Bappenas telah meminta Kementerian LHK untuk segera memproses pencabutan status HTI di lahan tersebut, sehingga bisa digunakan negara. “Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan,” kata dia.

(Baca: Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan)

Menurut dia, salah satu alasan pemerintah memilih lahan itu sebagai lokasi ibu kota baru adalah karena tidak berada dalam titik api yang memicu kebakaran hutan, serta bukan lahan gambut ataupun batu bara.

Selain itu, statusnya yang hanya konsesi kepada swasta membuat pemerintah mudah untuk mengambil alih kapan pun. Pencabutan konsesi juga tak memberikan dampak hukum, seperti ganti rugi. Pasalnya, pemilik izin sudah paham konsekuensinya.