Pemerintah Siapkan Perlindungan Skill dan Jaminan Sosial Pekerja

Katadata
Penulis: - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
19/9/2019, 12.04 WIB

Jakarta – Pemerintah terus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan memastikan terlindunginya jaminan sosial bagi pekerja untuk menghadapi tantangan disrupsi ekonomi dan transformasi industri yang masif saat ini.

Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, menyatakan peningkatan skill dan perlindungan sosial menjadi sangat penting untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan ke depan masih besar.

“Masyarakat harus memiliki keterampilan yang mudah berubah dan beradaptasi sesuai perkembangan zaman,” kata Menaker Hanif dalam acara Ulang Tahun ke-15 Prakarsa yang bertemakan “15 Years of Welfare Initiative: Advancing Sustainable Missions” di Jakarta, Selasa, 17 September 2019.

Hanif menambahkan tantangan yang dihadapi Indonesia adalah masih terbatasnya pekerja yang memiliki skill berkualitas dengan jumlah banyak dan tersebar secara merata. Untuk mewujudkannya, pemerintah terus membenahi dua aspek penting, yakni soal ekosistem ketenagakerjaan dan jaminan sosial bagi pekerja.

Terkait ekosistem ketenagakerjaan, Hanif mengatakan, saat ini ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia masih kaku dan terlalu rigid. Hanif sempat mendeskripsikan ekosistem ketenagakerjaan di Tanah Air seperti kanebo kering yang sulit  dikembangkan. Salah satunya adalah aturan dalam bekerja yang masih kaku dan berdampak pada terhambatnya produktivitas bagi pekerjanya sendiri.

“Maka dari itu saya ingin menegaskan perlunya mentransformasikan ekosistem yang kaku tadi menjadi lebih fleksibel atau flexibility labour market,” ungkap Hanif.

Fleksibilitas dibutuhkan  untuk mengimbangi perkembangan teknologi informasi yang cepat. Industri bertransformasi ke pola baru yang mengikuti perkembangan zaman. Dalam kesempatan lain, Menteri Hanif juga meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat kerja memberikan berbagai masukan guna memastikan agar ekosistem ketenagakerjaan lebih fleksibel.

Sedangkan terkait soal jaminan perlindungan sosial, Hanif menyampaikan, setelah ekosistem ketenagakerjaan ditansformasikan lebih fleksibel, maka perlindungan sosial diperkuat.  Ke depan, para pekerja harus bisa merasakan suatu “Live long learning”.  Ini merupakan suatu kondisi di mana seseorang bisa belajar terus menerus, meningkatkan skill-nya terus menerus, beradaptasi skill-nya terus menerus, dan bisa bekerja secara terus menerus dengan dinaungi perlindungan sosial “Jadi di sini pentingnya menyeimbangkam keduanya agar selaras dengan tujuan yang sama-sama kita harapkan,” kata Hanif.