PKS Persoalkan Pemindahan Ibu Kota akan Memicu Masalah Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Pemindahan ibu kota dinilai akan menjadi masalah baru jika dipaksakan tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Editor: Agustiyanti
18/9/2019, 16.16 WIB

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur tak memiliki urgensi. Pemindahan ibu kota dinilai akan menjadi masalah baru jika dipaksakan tanpa ada dasar hukum yang jelas. 

"Paling tidak ada sejumlah pertanyaan publik harus dijawab. Jika alasannya pemerataan ekonomi di Kalimantan, berarti lima tahun lagi akan pindah ke Maluku dan seterusnya," ujar Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini saat menggelar rapat mengenai rencana pemindahan ibu kota, Rabu (18/9).

Menurut dia, pemindahan ibu kota masih membutuhkan kajian mendalam. Selain itu, landasan hukum berupa undang-undang pemindahan ibu kota juga harus dikerjakan dengan baik dan tak boleh mendadak.

(Baca: Kemenkeu Jelaskan Aset yang Potensial Dijual untuk Danai Ibu Kota Baru)

"Fraksi PKS akan mengusulkan tidak bisa ada pembangunan apapun di ibu kota baru sebelum ada undang-undangnya. Untuk melakukan sesuatu kan harus berdasarkan aturan," kata dia.

Ia menambahkan, skema pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga masih belum jelas. Hal ini dapat menimbulkan polemik di kalangan ASN.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto