DPR Kebut Revisi UU KPK Agar Bisa Diterapkan Jajaran Pimpinan Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Paripurna DPR
6/9/2019, 16.13 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja berdasarkan Undang-Undang KPK yang sudah direvisi. Maka itu, pembahasan revisi UU KPK akan dikebut pada masa sidang ini.

“Diharapkan nanti pimpinan KPK baru bekerja dengan UU baru hasil revisi itu,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9).

Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan parlemen, pada Kamis, 5 September 2019. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan tersebut diberikan di tengah sedang berjalannya proses pemilihan jajaran pimpinan KPK yang baru.

(Baca: Kontroversi Revisi UU KPK oleh DPR, Apa Kata Jokowi)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan DPR bakal memilih capim KPK yang visi dan misinya sesuai dengan revisi UU KPK. “Kami melihat cocok enggak? Kalau memang cocok dengan UU yang baru, mungkin itu-lah yang akan kami pilih,” ujarnya.

Terdapat beberapa poin revisi yang substansial. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Halaman: