DPR Kebut Revisi UU KPK Agar Bisa Diterapkan Jajaran Pimpinan Baru

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi Paripurna DPR
6/9/2019, 16.13 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan jajaran pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja berdasarkan Undang-Undang KPK yang sudah direvisi. Maka itu, pembahasan revisi UU KPK akan dikebut pada masa sidang ini.

“Diharapkan nanti pimpinan KPK baru bekerja dengan UU baru hasil revisi itu,” kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9).

Rapat paripurna DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi usulan parlemen, pada Kamis, 5 September 2019. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Persetujuan tersebut diberikan di tengah sedang berjalannya proses pemilihan jajaran pimpinan KPK yang baru.

(Baca: Kontroversi Revisi UU KPK oleh DPR, Apa Kata Jokowi)

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi mengatakan DPR bakal memilih capim KPK yang visi dan misinya sesuai dengan revisi UU KPK. “Kami melihat cocok enggak? Kalau memang cocok dengan UU yang baru, mungkin itu-lah yang akan kami pilih,” ujarnya.

Terdapat beberapa poin revisi yang substansial. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

(Baca: Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi)

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.