Lahan di Ibu Kota Baru Bisa Dibeli dengan Syarat & Tingkat Penghasilan

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia.
5/9/2019, 03.20 WIB

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan masyarakat bisa membeli tanah negara di ibu kota baru. Tanah yang dimaksud yakni yang diplot untuk perumahan. Namun pemerintah akan membuat ketentuan khusus guna menghindari pembelian oleh para spekulan.

"Nanti ada yang dibangun untuk apartemen, untuk pegawai negeri gitu kan. Ada juga pegawai negeri yang akan memiliki rumah di sana. Tanah itu bisa dijual dari tanah yang tadi dikuasai oleh negara," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9).

(Baca: Konstruksi Mulai 2020, Begini Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim)

Ia mengatakan, harga tanah akan ditetapkan bervariasi. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tanah dapat dibeli seharga nol rupiah per meter alias gratis. Selain itu, ada pula tanah yang harganya disesuaikan dengan biaya pengembangan infrastruktur.

"Bisa nanti sampai Rp 2 juta per meter, tapi kan dibangun infrastrukturnya semua. Jadi di negara maju, kota itu Anda bikin rumah ada jaringan listrik, jaringan pipa, jaringan air dan sebagainya," kata dia.

(Baca: PNS dari 4 Kementerian Prioritas Dipindahkan ke Ibu Kota Baru)

Halaman: