Dalam Dua Hari, KPK Maraton Tangkap Dua Bupati dan Satu Dirut BUMN

ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9/2019). Ahmad Yani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 Miliar.
4/9/2019, 17.42 WIB

Dalam dua hari belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap tangan (OTT) dan mengamankan beberapa orang terduga kasus korupsi. Tercatat dua kepala daerah yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani serta Bupati Bengkayang Suryadman Gidot diamankan lembaga antirasuah tersebut.

KPK juga menangkap Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Nyotosetiadi pada hari Senin (4/9) lalu. Buntut dari OTT, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan telah ditetapkan menjadi tersangka suap gula.

Ahmad Yani ditangkap pada hari Senin (2/9) lantara diduga menerima uang US$ 35 ribu plus Rp 13 miliar dari Robi Okta Fahlefi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, mulanya Ahmad Yani meminta pejabat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM) untuk menerapkan biaya komitmen (commitment fee) 10% dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Setelah hasil lobi tersebut, akhirnya PT Enta Sari yang dimiliki Robi, bersedia memberikan commitmen fee ke Bupati Muara Enim. “Diduga AYN meminta terkait pengadaan proyek itu melalui satu pintu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan hari Selasa (4/9) kemarin.

(Baca: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Suap Proyek PUPR)

Kasus berikutnya adalah OTT direksi PTPN III. Kejadian bermula saat PT Fajar Mulia Transindo ditunjuk oleh BUMN tersebutuntuk mendistribusikan gula dengan skema kerja sama long term contract. Dalam perjanjian tersebut, semua pihak swasta mendapat jatah rutin setiap bulan untuk mendistribusikan gula.

KPK menduga, Pieko, Dolly dan Ketua APTRI (asosiasi petani tebu) berinisial ASB melangsungkan pertemuan di Hotel Shangrila pada 31 Agustus 2019. Saat itu, Dolly meminta uang kepada Pieko guna menyelesaikan masalah pribadinya.

Pieko juga mengintruksikan orang kepercayaanya bernama Ramlin untuk mengambil dan menyerahkan uang tersebut kepada Corry Luca di kantor PTPN III. Corry adalah pegawai PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). KPK lalu bergerak untuk menangkap Corry, Ramlin, I Kadek, serta satu orang lainnya hari Senin (2/9) malam.

"Uang 345 ribu Dolar Singapura diduga merupakan fee terkait distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), yang mana DPU (Dolly) merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief semalam. Dolly juga telah menyerahkan diri ke KPK.

(Baca: Terjerat Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN III Serahkan Diri ke KPK)

KPK juga membenarkan adanya penangkapan Suryadman Gidot di Kalimantan Barat, Selasa (3/9). Namun, ia belum merinci terkait kasus maupun tersangkanya.  Suryadman saat ini masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

"Yang kami tahu ada kegiatan di Kalimantan Barat," kata Laode semalam.