Mantan Pebulu Tangkis Taufik Hidayat Diperiksa KPK soal Suap Kemenpora

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Mantan Atlet Bulutangkis Taufik Hidayat (kiri) meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Taufik diperiksa KPK untuk pengembangan kasus korupsi di lingkungan Kemenpora.
Penulis: Antara
Editor: Yuliawati
1/8/2019, 15.46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan pebulu tangkis Indonesia Taufik Hidayat dalam pengembangan perkara suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik memenuhi panggilan KPK menjalani pemeriksaan terkait dengan jabatannya sebagai  Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/8) seperti dikutip dari Antara.

Dalam pengembangan kasus yang sama itu, KPK juga telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

(Baca: KPK OTT Petinggi Angkasa Pura II, Sita Dugaan Suap Rp 1 Miliar)

Sebelumnya dalam perkara itu, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

(Baca: Diperiksa KPK, Menpora Jelaskan Mekanisme Pengajuan Proposal Hibah )

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai bahwa asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp 11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).

(Baca: Istana Tunggu Status dari KPK untuk Reshuffle Menteri)