Kemensos: Penonaktifan 5,2 Juta PBI BPJS Bagian dari Pemutakhiran Data

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Kantor BPJS Kesehatan. Kementerian Sosial menonaktifkan 5,2 juta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. Kebijakan ini bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.
31/7/2019, 19.31 WIB

Kementerian Sosial (Kemensos) akan menonaktifan 5.227.852 orang dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional. Penonaktifan tersebut sebagai bagian dari pemutakhiran data agar bantuan tepat sasaran.

Staf khusus Kemensos Febri Hendri Antoni menjelaskan seluruh pemberian bantuan untuk fakir miskin, termasuk bantuan iuran JKN harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data tersebut berisi daftar masyarakat miskin hasil verifikasi dan validasi Kemensos.

Atas dasar itu, Kemensos melakukan pemutakhiran data PBI. Pemutakhiran dilakukan dengan menghapus peserta yang tidak layak lagi terdaftar sebagai PBI (inclussion error), dan mendaftarkan individu yang layak menjadi PBI namun belum terdaftar (exclussion error). 

"Sampai dengan bulan Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan ada 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error ," kata Febri seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (31/7). Penyebabnya, peserta sudah mampu, meninggal, atau memiliki Nomor Induk Kependudukan ganda.

(Baca: Pemerintah Belum Sosialisasi 5,2 Juta PBI BPJS dicabut Kepesertaannya)

Pemutakhiran data dilakukan secara rutin, dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial sebanyak tiga kali dalam setahun. Untuk 5,2 juta peserta PBI yang masuk dalam inclussion error, telah terbit Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian Dengan Peserta Baru.

Kemensos akan mengganti peserta yang dinonaktifkan dengan peserta PBI baru yang diambil dari individu dari desil 1 dan 2 DTKS, dengan jumlah yang sama. Individu yang masuk dalam desil ini merupakan individu yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DTKS.

"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," kata Febri. 

Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk terus melakukan pemutakhiran data PBI. Bila ada temuan yang dinonaktifkan masih layak menjadi peserta PBI, pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan kondisi sosial ekonominya.

"Jika sesuai kriteria orang tidak mampu dan layak mendapat bantuan maka akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota, atau bulan berikutnya untuk ditetapkan menjadi peserta PBI," ujarnya.

(Baca: Penonaktifan 5,2 Juta Peserta PBI BPJS Berpotensi Tak Tepat Sasaran)

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai tujuan pemutakhiran data tersebut bagus agar bantuan lebih tepat sasaran. Sebab, pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran berarti pelanggaran terhadap hak warga miskin.

Namun, ia menyarankan agar pemerintah dapat mempermudah masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI, untuk mengecek apakah dirinya masih masuk sebagai peserta atau sudah dinonaktifkan. 

Kemensos mencatat, pemerintah menggelontorkan dana sekitar Rp 1,5 triliun setahun untuk membayar iuran jaminan kesehatan 5,2 juta orang peserta PBI. Iuran untuk tiap perserta PBI yaitu sebesar Rp 23 ribu per bulan.