Calon Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo bakal memberikan pernyataan kepada publik mengenai sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, pernyataan itu bakal diumumkan di rumah Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Ma’ruf Amin.
Kepala Tim Komunikasi Politik Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi-Amien Usman Kansong menyatakan, pernyataan Jokowi akan disampaikan setelah putusan MK. “Jadi rencananya Pak Jokowi akan memberikan pernyataannya di Jalan Situbondo kediaman Kiai Haji Ma’ruf Amin,” kata Usman saat dihubungi, Kamis (27/6).
Lebih lanjut Usman mengatakan, Jokowi akan menyampaikan pernyataan terkait sidang putusan MK sebelum bertolak ke Osaka, Jepang, pada Kamis (27/6) malam. Dalam kunjungan ke Jepang, Jokowi akan mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi G20 sebagai Presiden Indonesia.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, kediaman Ma’ruf Amin di Jalan Situbondo Nomor 12, Menteng, Jakarta Pusat sudah diramaikan oleh wartawan berbagai media. Terlihat juga Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahhid Sa’adi keluar sekitar pukul 14.30.
Usman mengungkapkan pejabat partai koalisi juga bakal ikut serta dalam pernyataan Jokowi. “Rencananya juga akan didampingi para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik,” ujarnya.
(Baca: Sidang Putusan, MK Tak Tangani Pelanggaran TSM & Diskualifikasi Capres)
MK menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pada Kamis (27/6). Sidang putusan MK digelar lebih cepat satu hari dari tenggat yang ditetapkan dalam penyelesaian perkara PHPU. Sebelumnya, MK diberi waktu 14 hari hingga 28 Juni 2019 untuk memutus perkara PHPU yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Persidangan PHPU di MK telah berlangsung sejak Jumat (14/6). Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga di awal masa sidang telah membacakan dalil dan petitum permohonannya.
(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)
Ada 15 petitum yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satunya, yakni meminta majelis hakim MK membatalkan penetapan hasil Pemilu 2019.
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta majelis hakim MK menyatakan perolehan suara Prabowo-Subianto sebesar 68.650.239 atau 52%. Sementara pesaingnya, Joko Widodo-Ma'ruf hanya memperoleh suara sebesar 63.573.169 atau 48%.
Petitum lainnya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ada pula petitum yang meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sebagian provinsi.