Sidang Putusan, MK Tak Tangani Pelanggaran TSM & Diskualifikasi Capres

Dimas Jarot Bayu
27 Juni 2019, 16:17
kewenangan MK, sidang putusan MK
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Answar Usman (tengah) selaku Hakim Utama beserta jajaran hakim dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (27/6).

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK menegaskan hanya berwenang mengadili perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang ditetapkan KPU," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Manahan mengatakan, penyelesaian dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu. Lembaga pengawas Pemilu itu pun telah menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur penyelesaian pelanggaran TSM dalam Pemilu.

(Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Soal Praktik Vote Buying)

Selain itu, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 telah mengatur soal tata cara penyelesaian dan sanksi atas pelanggaran TSM. "Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...