Nelayan dan LBH Minta Anies Cabut IMB Reklamasi karena Cacat Hukum

Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Yuliawati
21/6/2019, 17.00 WIB

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut kembali Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  pada pulau reklamasi Teluk Jakarta. Selain penarikan IMB, mereka juga menuntut bangunan yang telah berdiri khususnya di pulau reklamasi C dan D untuk segera dibongkar.

Ketua Harian Keseharian Nelayan Tradisional (KNTI) Martin beranggapan IMB yang diterbitkan oleh Anies ini memiliki cacat hukum dan sebagai kemunduran komitmen penolakan reklamasi.

"IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa atas dasar hukum yang jelas terkait peruntukan ruang dan alokasi ruang pulau C dan Pulau D," katanya dalam diskusi di gedung Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jum'at, (21/6).

(Baca: PDIP Anggap Anies Salahi Prosedur dengan Terbitkan IMB Reklamasi)

Anies menerbitkan IMB pulau reklamasi hanya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 tahun 2016 tentang tata panduan rancang pulau C,D, dan E yang terbit di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seharusnya pembangunan yang ditujukan pada pesisir dan pulau pulau kecil harus berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil atau RZWP3K. Rancangan Perda ini pernah ditarik Anies dari pembahasan di DPRD DKI Jakarta dengan alasan ingin menghentikan pembahasan reklamasi.

Halaman: