Mendengar jawaban itu, Hakim Saldi menilai ada inkonsistensi dari keterangan Anas. "Nah sekarang mana yang benar ini?" tanya Saldi.
(Baca: Kuasa Hukum Jokowi Buka Peluang Pidanakan Saksi Prabowo)
Anas lalu merevisi keterangannya bahwa slide 'Kawal Kemenangan 01 dengan Jaminan Koordinator dan Jaminan Saksi' bukan disampaikan oleh Moeldoko, melainkan Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto.
Saldi lantas kembali mengingatkan Anas bahwa dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar. Jika hal tersebut tidak dilakukan, Saldi menyebut Anas bisa dikategorikan tengah memberikan keterangan palsu. Anas lalu meminta maaf atas keterangannya tersebut.
"Siap yang mulia, siap salah, yang mulia. Jadi salah sebut tadi," kata Anas.