KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia di Selat Malaka

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Ilustrasi. Kapal patroli TNI AL melintasi belasan kapal nelayan Vietnam sesaat sebelum ditenggelamkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).
Penulis: Rizky Alika
Editor: Yuliawati
19/6/2019, 10.51 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia pada Selasa (18/6). Kapal ilegal dengan nomor PKFA 7751 ditangkap saat sedang menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar satu mil laut masuk perairan Indonesia.

“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt. Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman seperti dalam siaran pers yang dikutip Rabu (19/6).

(Baca: Menteri Susi Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Asing)

Kapal ilegal yang diawaki empat orang Myanmar tersebut saat ditangkap tidak mengibarkan bendera negara apa pun. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, KKP menemukan identitas kapal tersebut berasal dari Malaysia.

Kapal tersebut melanggar aturan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dokumen perizinan. Selain itu, kapal Negeri Jiran tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang dilarang.

Mereka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

(Baca: Awal 2019, KKP Tangkap 38 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Indonesia)

Saat ini kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau. "Penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," kata Agus.

Penangkapan tersebut menambah jumlah kapal ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari hingga Juni 2019 menjadi 34 KIA. Jumlah tersebut terdiri dari 15 kapal Vietnam, 16 kapal Malaysia, dan 3 kapal Filipina.