Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebutkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI Purn Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal.
"Mayjen Soenarko sudah dipanggil, diperiksa, dan jadi tersangka," kata Wiranto saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/5), dikutip dari Antara.
Wiranto mengingatkan kepada masyarakat agar pengusutan kasus hukum terhadap Soenarko tak dikaitkan dengan politik atau pemilu serta dalam rencana aksi 22 Mei 2019.
"Tidak terkait apa-apa. Karena baru penyelidikan, tetapi senjata api ilegal itu enggak diizinkan, siapapun. Dan itu ada hukumnya dan ada undang-undangnya, tidak mengada-ada," kata Wiranto.
(Baca: Moeldoko Nilai Ada Upaya Sistematis Manfaatkan Aksi Massa 22 Mei)
Soal nanti kemudian mau digunakan untuk apa senjata itu, tambah Wiranto, pendalamannya pada saat proses penyidikan.
Selain itu penangkapan Soenarko terkait dengan pernyataannya yang videonya viral di media sosial. Pada Senin (20/5) malam, penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap Soenarko lalu dilanjutkan pemeriksaan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Saat ini, Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di rumah tahanan Militer Guntur. Sedangkan satu orang lain terduga yang ikut diamankan yaitu Praka BP juga ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.
(Baca: Hendropriyono Minta Provokator Berhenti Hasut Masyarakat)