Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menurunkan tarif batas atas maskapai berlayanan penuh atau full service airline (FSA) sebesar 12-16%. Namun, harga tiket pesawat untuk maskapai berbiaya rendah atau low cost carrier (LCC) justru tak diubah.
Hanya, ia mengimbau agar maskapai berbiaya rendah turut menurunkan tarif. "Tarif LCC turun 50% pada pekan ini ya," kata Budi tanpa menjelaskan detail rencananya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/5).
Menurut Budi, aturan tarif batas atas memang hanya diberlakukan untuk pesawat berlayanan penuh atau full service airline (FSA). Sementara, maskapai LCC hanya dikenai aturan terkait tarif batas bawah. "Jadi memang LCC ini tidak ada batas atas, yang ada batas bawah, karena ada persaingan," kata Budi.
Budi menilai tak mungkin harga tiket maskapai LCC menjadi lebih mahal meski tak dikenai penurunan tarif batas atas. Sebab, masyarakat tentu akan lebih memilih maskapai FSA yang tarifnya telah diturunkan.
Sebaliknya, Budi menyebut tarif maskapai LCC akan semakin murah. Sebab, maskapai LCC bakal takut pasarnya diambil oleh maskapai FSA yang tarifnya lebih dulu diturunkan. "Jadi kalau full service dikurangi atau turun, otomatis LCC akan turun," kata Budi.
(Baca: Nelangsa Mudik Kala Harga Tiket Mencekik)
Sebelumnya, Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan aturan mulai berlaku Rabu, 15 Mei 2019. Penurunan rata-rata 15% berdasarkan rute dan tingkat okupansi dalam rentang 12%-16%.
Perhitungan penurunan tarif berdasarkan Harga Pokok Produksi maskapai. Nantinya, Kementerian Perhubungan bakal memperbaharui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 yang menentukan batas atas tarif pesawat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan, kenaikan tarif angkutan udara selama triwulan pertama 2019 lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya. Kenaikan itu mencapai 11,14%.
Pada periode yang sama, tarif angkutan udara hanya naik 1,69%, kereta api meningkat 2,14%, angkutan laut naik 2,01%, dan angkutan penyeberangan meningkat 1,68%.
Menurut Darmin, kenaikan itu telah menjadi beban untuk konsumen, terutama rumah tangga. Begitu pula dengan sektor pariwisata.
Karena itu, pemerintah melakukan langkah penurunan batas atas tiket pesawat itu. Ia meminta sosialisasi aturan ini dapat berlangsung selama dua hari untuk mengantisipasi lonjakan penggunaan angkutan udara dalam rangka Lebaran 2019.
Darmin juga meminta maskapai penerbangan segera melakukan penyesuaian dengan pertimbangan tingkat harga. "Kami juga akan komunikasi dengan Menteri BUMN untuk penyesuaian di tingkat pelaku usaha," katanya.
(Baca: Menhub Imbau Maskapai Murah Turunkan Harga Tiket 50% dari Batas Atas)