Ibu Kota Baru Butuh 40 Ribu Hektare, Pemerintah Pakai Tanah Negara

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Sejumlah kendaraan terjebak macet di ruas jalan bebas hambatan atau Tol, kawasan Cawang UKI, Jakarta, Senin (18/3). Pertumbuhan jumlah motor dan mobil di Jakarta mencapai 12 persen per tahun atau berkisar 5.500 hingga 6000 unit per hari dan kepadatan jalanan di Ibu kota disebabkan oleh tingginya pengguna kendaraan pribadi.
4/5/2019, 17.25 WIB

Pemerintah tengah merencanakan pemindahan ibu kota – pusat pemerintahan -- ke luar Jawa. Pembangunan ibu kota baru bakal menggunakan tanah negara. Dengan begitu, pemerintah tak perlu diperhadapkan dengan para spekulan tanah.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika menjelaskan, berdasarkan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dibutuhkan lahan sekitar 40 hektare (ha) untuk membangun pusat pemerintahan baru.

Tanah itu akan difokuskan untuk kantor pemerintahan, perumahan aparatur negara, serta sarana pelayanan sosial dasar seperti sekolah dan rumah sakit. "Itu dipastikan bersih (dari spekulan tanah),” ujar Erani dalam diskusi yang digelar Populi Center dan Smart FM, di Jakarta, Sabtu (4/5).

(Baca: Wacana Pemindahan Ibu Kota Negara, dari Era Soekarno hingga Jokowi)

Untuk pendanaan, pemerintah akan meminimalisir penggunaan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Maka itu, ia meminta masyarakat tidak khawatir bahwa rencana tersebut bakal membebani keuangan negara.

Halaman:
Reporter: Cindy Mutia Annur