TKN Duga Prabowo Curang pada Pilpres 2019 di Luar Negeri

ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK
Ketua Harian Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Capres - Cawapres nomor urut 01 Jokowi - KH Ma'ruf Amin, Moeldoko (kedua kanan) dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto (kanan) menyaksikan aktivitas pekerja di "War Room Real Count" TKN di Hotel Gran Melia, Jakarta, Minggu (21/4/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
25/4/2019, 20.31 WIB

Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) menuding kubu paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Prabowo-Sandiaga) melakukan kecurangan dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 di luar negeri.

Tudingan yang dilontarkan oleh TKN tersebut didasarkan atas adanya 10.236 laporan pengaduan masyarakat yang diterima TKN sejak 14-18 April 2019.

Direktur Advokasi dan Hukum TKN, Ade Irfan Pulungan mengatakan, laporan tersebut berasal dari pelaksanaan Pilpres 2019 di beberapa negara, seperti Australia (5016 laporan), Hong Kong (3948 laporan), Korea Selatan (252), Jerman (228 laporan). Kemudian, Taiwan (324 laporan), Bangladesh (288 laporan), Arab Saudi (180 laporan) dan Selandia Baru (108 laporan).

"Laporan pengaduan berdasarkan lokasi kejadian lebih tinggi memang berada di Australia sekitar 49% dan Hong Kong 38%. Selebihnya relatif berada di bawah 5%," kata Irfan di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (25/4).

Irfan mengatakan, pada pelaksanaan Pilpres 2019 di luar negeri, laporan yang paling banyak diterima TKN adalah soal adanya dugaan oknum PPLN dan saksi dari kubu Prabowo-Sandiaga yang membuat WNI tidak bisa mendapatkan hak pilihnya. Laporan tersebut berasal dari Australia, Hong Kong, Korea Selatan, Taiwan, dan Arab Saudi dengan persentase 86%.

Ada pula laporan bahwa ada surat suara tercoblos di Hong Kong dengan persentase 8%. TKN juga mendapatkan laporan terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oknum PPLN terkait pemungutan suara melalui pos di Jerman dan Selandia Baru sebanyak 7%.

Sementara di Bangladesh, ada laporan bahwa spesimen gambar Jokowi-Ma'ruf di surat suara diubah. "Yang tadinya Pak Jokowi dijadikan memakai baju putih itu diubah menjadi pakai jas," kata Irfan.

Dari berbagai laporan tersebut, Irfan menyebutkan pihaknya telah mencermati pasal-pasal yang telah dilanggar, yakni Pasal 51, 546, dan 550 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berbagai laporan yang masuk tersebut telah diadukan kepada Bawaslu pada 16 April 2019 untuk segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Irfan menantang kubu Prabowo-Sandiaga untuk bisa membuktikan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf pada perhelatan Pilpres 2019. Menurut Irfan, kubu Prabowo-Sandiaga harus mampu menunjukkan secara detil bukti, lokasi, dan pelaku kecurangan yang selama ini mereka tuduhkan. "Bukan teriak-teriak di media, bukan membuat video viral," kata Irfan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu