Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Dituntut Profesional

Katadata
Penulis: Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
Editor: Arsip
25/4/2019, 16.33 WIB

Palembang -- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dituntut meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas. Hal itu demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.

"Kami selalu  berupaya meningkatkan kompetensi dan kapabilitas APIP agar kualitas pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan semakin baik dan memberi manfaat positif bagi pengelolaan APBN  di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," kata Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Plt  Irjen) Kemnaker, Estiarty Haryani, saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal di Palembang, Rabu (24/4/2019).

Estiarty, menambahkan APIP sebagai pengawas intern juga harus memiliki independensi dan keberanian dalam mengungkapkan kebenaran. 

"Laporan yang dibuat APIP harus dapat memberikan perbaikan terhadap organisasi  dan memenuhi karakteristik kualitatif dengan prinsip tepat waktu dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah," kata Estiarty.

Peningkatan kualitas APIP merupakan upaya Kemnaker untuk mengoptimalkan laporan keuangan sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kemnaker mendapatkan WTP dari BPK dua tahun berturut-turut pada 2016 dan 2017. Kita semua berharap tahun 2018 dapat kembali memperoleh opini WTP," ungkapnya.

Peningkatan kualitas APIP dilakukan melalui pemberian pelatihan soft skill baik interpersonal skills maupun intra-personal skills, integritas, kompetensi, networking, dan sertifikasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, H. Koimudin, berterima kasih telah dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Pengawasan Inspektorat Jenderal.


"Ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat karena memberikan wawasan terkait manajemen kinerja Inspektorat Jenderal dalam rangka meningkatkan laporan keuangan dan mempertahankan WTP," katanya.


Rapat ini diikuti 200 peserta yang terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator SKPD, Kepala UPTP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di bidang Ketenagakerjaan, dan Auditor Itjen.

Kegiatan bertema "Melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Kita Tingkatkan Profesionalisme, Kualitas, dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan APBN Kementerian Ketenagakerjaan" berlangsung 24 April hingga 26 April 2019.