KPK: Baru 66 Persen Caleg yang Melaporkan Harta Kekayaan

Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Pengumuman LHKPN Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama KPU RI , Jakarta (12/4).
Penulis: Muchamad Nafi
12/4/2019, 20.22 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan hingga saat ini baru 66 persen calon anggota legislatif (caleg) yang melaporkan hartanya. Karena itu, dia berharap para kandidat dewan rakyat itu segera menyerahkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dengan penyampaian laporan kekayaan tersebut diharapkan ada transparansi dan memudahkan masyarakat dalam menentukan pilihan pada pemilihan umum (pemilu) 17 April 2019. “Monitoring sampai tadi pukul 04.00 WIB, belum menunjukkan kenaikan yang cukup baik,” kata Agus di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/2).

Penyampaian LHKPN ini juga penting buat para calon tersebut. Sebab, caleg yang belum melalui tahapan ini berpotensi tidak dilantik apabila terpilih. Kandidat tersebut hanya diberi kesempatan sepekan setelah pengumuman untuk melengkapi berkas-berkasnya.

(Baca: KPK Dukung KPU Tak Lantik Caleg Terpilih yang Belum Laporkan Kekayaan)

Sebelumnya, KPK menyebutkan penyampaian LHKPN merupakan alat ukur untuk memilih caleg yang jujur. “Ini sebagai instrumen penting. Kami diskusikan ke KPU pilih yang jujur,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/4) seusai berdiskusi dengan KPU tentang penyampaian LHKPN di sektor legislatif.

KPK bersama KPU juga telah mengumumkan secara resmi nama-nama anggota DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu. Demikian pula mereka yang terlambat melaporkan, dan belum menyampaikan sama sekali LHKPN untuk periodik 2018 yang dilaporkan dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.

Halaman:
Reporter: Antara